Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Momentum Hari Natal 2022, Kanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Ratusan WBP

beritafajar by beritafajar
26 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0
Momentum Hari Natal 2022, Kanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Ratusan WBP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Denpasar-BALI) | Dalam momentum menyambut Hari Raya Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdapat di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh wilayah Provinsi Bali, pada Minggu (25/12/2022).

Dalam kesempatannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan,Ā seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. ā€œRemisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,ā€ terang Anggiat.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan Nomor: PAS-UM.01.01-95 Tanggal 23 Desember 2022, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 130 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang narapidana;
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang narapidana;
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang narapidana;
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang narapidana;
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang narapidana.

Lebih lanjut,Ā Anggiat menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Adapun Total Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 320 orang yang tersebar di beberapa UPT, dimana dari 320 orang, 8 (delapan) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dengan rincian yaitu 4 (empat) Warga Binaan dari Lapas Kerobokan, 1 (satu) Warga Binaan dari Lapas Narkotika Bangli, 1 (satu) Warga Binaan dari Lapas Karangasem dan 2 (dua) Warga Binaan dari Rutan Gianyar.

ā€œTentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan,ā€ tutup Anggiat.(BFT/DPS/Red)

Previous Post

Wali Kota Jaya Negara: Denfest jadi Ruang Rekreasi Wujudkan Kebahagiaan Masyarakat

Next Post

Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 280 Ribu WNA Datang ke Bali Via Bandara Ngurah Rai

beritafajar

beritafajar

Next Post
Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 280 Ribu WNA Datang ke Bali Via Bandara Ngurah Rai

Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 280 Ribu WNA Datang ke Bali Via Bandara Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi ā€œRumah Bersamaā€ Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi ā€œRumah Bersamaā€ Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026

Recent News

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur