BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) – Berbicara hukum pertama-tama harus dipahami bahwa hukum harus dikaitkan dengan kehidupan sosial, dimana ada kehidupan sosial disitu ada hukum, hukum adalah pertama-tama merupakan penataan hidup social.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP yang biasa disapa Joao Moath ketika ditemui Beritafajartimur.com di Kantor Hukum Joao Moath Law Office & Partners Jalan Kapten Sujana Nomor 18 C, Denpasar Bali mengatakan, hukum dirumuskan sebagai undang – undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau kelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Lebih lanjut Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menyatakan, dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama, tentunya hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan, seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara – cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menyatakan, bahwa menjadi seorang advokat sungguh pengabdian mulia, menghidupkan citra advokat yang disegani dan memilki pola hubungan baik tanpa membeda kedudukan klein, tentunya keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP mengatakan, keberadaan advokat kini dan nanti, senantiasa kokoh pada kode etik profesi sebagai pembela kebenaran, disamping itu, perlu penguatan integritas, baik IQ, EQ, SQ yang proporsional. “Jangan sampai hukum jadi ajang permainan pasal dan pemerkosaan hak asasi manusia kaum tertindas,” kata Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP.
Lanjut Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP dari berbagai hambatan dan rintangan terhadap kemelut permasalahan hukum yang ada, kobaran semangat yang para founding fathers/advokat gaungkan, dalam menangani kasus hukum bagi masyarakat, yang haus keadilan.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menyatakan, sebagai pejuang hukum dan keadilan dirinya lantang menyuarakan suara kebenaran, tidak mudah dihalang-halangi kemandiriannya, seorang advokat harus berani membela habis – habisan kaum lemah, tanpa memprioritaskan imbalan.
“Seorang advokat harus mampu bersilat lidah, karena advokat mempunyai bekal pengetahuan hukum pada waktu magang, hingga organisasi advokat mengukuhkan kemudian surat keputusan terlimpah kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun pasal 2 dan 3,” jelas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan masyarakat tentunya berharap, peran serta keberadaan advokat harus mampu membedah setiap kasus dengan analisa yang tepat serta tidak meninggalkan prinsip legal reasioning, sehingga segala argumentasi hukum apapun ketika berhadapan dengan masyarakat publik sebagai pihak ketiga dapat menyampaikan permasalahan klien secara netral untuk merubah stigma yang berkembang di dalam masyarakat bahwa pengacara itu adalah orang yang pintar bersilat lidah.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP berharap bahwa jangan sampai penegak hukum seperti advokat memperjuangkan kemenangan kliennya atas nama uang, seorang advokat harus mempertajam tegaknya hukum, memperjuangkan pembelaan yang agung, merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar.
“Peranan penegak hukum yakni advokat dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum terhadap klien sangat penting untuk disegarkan kembali. Penanganan kasus hukum yang ada selama ini, ternyata tidak segampang membalikkan telapak tangan mengingat, tidak sedikit advokat tersandung kasus hukum, sehingga dapat mencederai marwah organisasinya. “Hal ini dapat terjadi dikarenakan salah membedah kasus salah hasilnya. Meskipun ada permainan manuver apapun oleh oknum penegak hukum yang bertujuan mempermainkan hukum sepanjang keadilan ada di dalam hati nurani advokat, maka sepanjang itu pula permainan hukum akan terungkap secara terang benderang dan tidak bisa ditutupi oleh siapapun, contoh kasus Ferdi Sambo, dan Hakim MA yang diduga melibatkan panitera, hanya butuh kesabaran,” kata Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menyatakan seorang advokat, sebagaimana yang tersemat dalam kode etik profesi, dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata – mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknnya hukum kebenaran dan keadilan/run in a groove yakni gugatan, tuntutan hukum dan lain sebagainya baik menyangkut ranah pidana/publik atau perdata/privat.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP mengatakan, profesionalitas dan legal responsibilities peran advokat patut menjaga hakikat penegakan hukum beserta penanganannya agar tidak timpang, serta menguatkan tekad juang untuk memprioritaskan pembelaan terhadap pencari keadilan hukum merupakan keniscayaan, serta dapat mengutamakan hati nurani dalam memberikan jasa layanan hukum yakni ligitasi atau non ligitasi dan mandiri.
“Pembelaan hukum demi kebenaran hanya dititiktekankan pada materi UU tanpa bersentuhan dengan hati nurani,” tegas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menyatakan, sebelum berlakunya Undang – Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan, atau seseorang yang mempunyai ijin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. “Pengacara biasa ialah orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah sesuai ijin praktek beracara yang dimiliki,” urainya.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP bahwa setelah berlakunya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa atau pengacara praktek, karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat penasehat hukum, pengacara praktek dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat.
“Sebelum diberlakukannya UU advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Presiden melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat diperoleh melalui instansi pemerintahan,” jelas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan, seorang advokat dalam menjalankan praktiknya diharapkan dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat oleh karenanya, dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum adalah sejajar dengan Jaksa dan Hakim di pengadilan. Masing – masing dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh hukum, undang-undang dan kode etik. Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim ketika berhadap-hadapan, saling hormat-menghormati sesama sebagai profesi penegak hukum. ☆ (NU)











