BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Ketika menghadapi permasalahan hukum yang tidak cukup paham sebagai seorang yang awam, tentu butuh sebuah konsultasi atau pendampingan dari pihak lain yang memang memiliki pengetahuan di bidang hukum.
Advokat bertugas memberikan jasa hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Berbeda dengan pengacara, menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang – undang.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP yang biasa disapa Joao Moath ketika ditemui BeritaFajarTimur Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana Nomor 18 C, Denpasar Bali mengatakan, jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum penerima jasa yang disebut dengan klien.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan klien dan tidak terpengaruh kekuasaan negara baik yudikatif dan eksekutif. Advokat bertugas membela kepentingan masyarakat dan kliennya, advokat berfungsi menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan, advokat berperan memperjuangkan hak asasi manusia, mengawal konstitusi dan hak asasi manusia, memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. Melaksanakan kode etik advokat, menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran dan moralitas, melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum, menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan, memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum dan menyusun kontrak.
Lanjut Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP mengatakan, seorang advokat yang sudah disumpah membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan atau legal representation, memberikan bantuan hukum dengan cuma – cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara ekonomi.
“Melakukan pembelaan bagi orang tidak mampu, baik dalam maupun luar negeri merupakan bagian dari fungsi dan peran advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia,” tegas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP mengatakan, dengan melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dengan pihak yang profesional di bidangnya, permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik. Jasa hukum berupa konsultasi maupun pendampingan perkara pada sebuah proses peradilan dilakukan oleh Kantor Advokat.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP mengatakan, sebagai landasan hukum dalam melakukan pemberian jasa hukum Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana merupakan sebuah kantor advokat yang tentunya didirikan oleh seorang advokat, dimana peraturan yang mengatur mengenai Advokat tercantum dalam Undang- Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan peraturan yang menjadi landasan hukum tercantum dalam Undang – Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Untuk pendirian Kantor Advokat tidak diatur khusus dalam UU Advokat, namun apabila nantinya berubah bentuk menjadi sebuah firma hukum, maka harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,” kata Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP di Denpasar Bali.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan, Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana dalam memberikan jasa hukum, berhak untuk mendapatkan honorarium yang ditetapkan dengan wajar, sesuai dengan kesepakatan bersama pihak klien hal ini tercantum dalam Pasal 21 UU Advokat.
“Apabila ada pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum, namun berasal dari kelompok marjinal termasuk perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat dengan taraf ekonomi rendah, maka advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara Pro Bono tertuang dalam Pasal 22 UU 18 tahun 2003,” jelas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP
Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum seperti perkara pidana yakni kasus penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, pemalsuan surat, kekerasan dalam rumah tangga serta kasus pidana lainnya.
“Untuk perkara perdata yakni gugatan perceraian, pembagian harta gono – gini, sengketa waris, pertanahan, gugatan Wanprestasi serta perkara perdata lainnya,” jelas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP .
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP memaparkan, Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana menangani kasus sengketa Tata Usaha Negara, kasus perbankan, perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan (Finance), kasus ketenagakerjaan atau perburuhan, perselisihan hubungan industrial, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fidusia, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, surat somasi, pembuatan dan analisa perjanjian, waralaba atau frachise.
Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP menjelaskan Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana mengedepankan orientasi kepada pemberian jasa hukum dan edukasi yang profesional, komitmen ini terus dijalankan, selain memberikan jasa advokasi kepada klien yang membutuhkan jasa hukum dan juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Upaya ini dilakukan karena, semua lapisan masyarakat berhak diberlakukan yang sama di mata hukum. Bukan hanya masyarakat yang mampu saja bisa memanfaatkan jasa advokat,” kata Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP .
“Joao Moath & Partners di Jalan Kapten Sujana berkomitmen terus menjalankan tugas dan fungsi advokat dengan mengedepankan Kode Etik Advokat serta mengamanahkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Yohakim Jante Joni, SH., C.MSP., C.NSP mengakhiri perbincangan dengan BeritaFajarTimur. ☆ (NU)











