Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Kepruk Kepala AWK, Polda Bali Akhirnya Tetapkan IGN TP Sebagai Tersangka

beritafajar by beritafajar
18 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Babak Baru Kasus Kepruk Kepala AWK, Polda Bali Akhirnya Tetapkan IGN TP Sebagai Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (DENPASAR-BALI) | Setelah 3 tahun berlalu kasus dugaan pemukulan anggota Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS memasuki babak baru. Kali ini proses hukum bergulir di Polda Bali sudah menetapkan seorang warga IGN TP (terlapor) sebagai tersangka penganiayaan pejabat negara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ā€˜locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Kendati demikian dengan penetapan tersangka yang menjerat IGN TP, menimbulkan rumors di masyarakat bahwa anggota DPD RI yang kerap disapa AWK ini “kebal hukum”. Ia membantah dirinya disebut-sebut kebal hukum dikaitkan sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah elemen di Bali atas tuduhan melecehkan simbol suci umat Hindu di Bali namun polisi tidak menemukan bukti kuat unsur pidananya. AWK mengaku tak pernah mendesak dan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

ā€œBukan bukan, tidak ada. Siapapun seandainya kebal hukum, tidak mungkin ada masalah di pengadilan kan? Yang di mana kita menangkan juga praperadilan. Jadi begini, kita hanya memberikan pengertian, contoh kepada masyarakat. Kalau misalkan you dipukul, you dianiaya, jangan balik lagi fisik gitu. Kan kita Ahimsa (tidak menyakiti-red). Laporkan. Dan tiyang (saya-red) kan memberi contoh, belum pernah kami itu mendesak-desak polisi. Saya dalam berita acara, ngga pernah lho ngomong sama Kapolri, ngomong sama Mabes walaupun tiyang di Komite Hukum,” beber AWK.

Ia yang dalam kasus ini selaku pelapor, mengutip adagium ā€˜hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah’ namun kenyataannya hal tersebut tidak berlaku kepadanya.

“Karena saya tetaplah mengalami perlakuannya (proses hukum) yang setara seperti kebanyakan masyarakat yaitu harus tetap menunggu prosesnya selama hampir 3 tahun lamanya sejak peristiwa tersebut berlalu,ā€ tandas AWK.

Sekali dirinya mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun sekedar bertanya kelanjutan proses hukum atas penganiayaan dirinya meskipun kerap bertemu dengan petinggi aparat penegak hukum.

ā€œTiyang tidak mengintervensi hukum. Mengalir seperti apa adanya dan setara perlakuannya dengan masyarakat lainnya,ā€ imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan ini menurut AWK pertama kali terjadi di Indonesia.

“Seorang anggota DPD di kantornya sendiri, itu dianiaya oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat luas,” jelasnya.

AWK juga menolak dikatakan yang memulai memprovokasi massa yang berakibat munculnya penganiayaan pada dirinya.

“Kalau dibilang memprovokasi massa kan tiyang ada di kantor. Waktu itu ada saksi, kita beracara, ada yang memprovokasi, justru kita undang di dalam kantor, sudah disediakan ruangan untuk berdialog. Satu itikad baik kami waktu itu membuka pintu gerbang kantor. Ayok dong masuk kantor. Jadi tidak ada masalah memprovokasi,” tuturnya.

AWK lanjut menceritakan sekitar seminggu yang lalu ada kuasa hukum dari tersangka menemuinya untuk mengupayakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

ā€œNamun saya masih melakukan beberapa pertimbangan dan masih meminta petunjuk dari tokoh-tokoh agama, panglingsir dan para pandita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya termasuk upaya Restorative Justice. Tampaknya hal itu baru bisa diputuskan pasca-Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 mendatang,ā€ tutup AWK.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam denganĀ pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.(BFT/DPS/ND)

Previous Post

AWK Sebutkan, UU Lalu Lintas tak Melarang Turis Sewa Motor di Indonesia

Next Post

Gelar Razia, Satlantas Polres Badung Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gelar Razia, Satlantas Polres Badung Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Gelar Razia, Satlantas Polres Badung Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

7 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

7 Mei 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

6 Mei 2026

Recent News

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

7 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

7 Mei 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

6 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur