Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tim Jatantras Polres Jembrana Ringkus Pelaku Penipuan

beritafajar by beritafajar
17 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tim Jatantras Polres Jembrana Ringkus Pelaku Penipuan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (JEMBRANA-BALI L) | Dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang meresahkan warga dan berbagai tempat usaha di Kabupaten Jembrana. I Komang Adi Kusuma Putra (33), adalah merupakan pelaku kasus penipuan tersebut.

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan kepada warga serta pemilik beberapa toko dan usaha di sekitar wilayah Kabupaten Jembrana. Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan surat edaran resmi yang berjudul “Permohonan Bantuan Dana” dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Sekehe Truna Truni Jembrana.

Menindaklanjuti Laporan masyarakat, Tim Jatantras (Kejahatan Dan Kekerasan) Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., pada Rabu malam (16/8) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Nakula, Lingkungan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Saat penangkapan, pelaku berada di pinggir jalan dengan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 105.000,-, cap stempel basah, lembaran kertas berisikan informasi HUT RI Ke-78, serta catatan sumbangan dari warga.

Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan dari warga serta pemilik usaha dengan dalih bantuan dana untuk kegiatan sosial. Pelaku melakukan aksinya sejak event turnamen bola voli yang diadakan di Desa Mendoyo Dangin Tukad pada Maret 2023, dan terinspirasi dari permohonan sumbangan yang pernah dilihatnya.

“Kasus ini dikenai pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan yang dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 3 bulan. “Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam mengatasi tindak pidana penipuan. Kasat juga mengajak,” agar masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak jelas keabsahannya.”

“Polres Jembrana akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Kasat Reskrim.
(BFT/JMB/Hms)

Previous Post

Kapolres Jembrana Hadiri Kegiatan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 di Jembrana

Next Post

Menggema! Perempuan Bulatkan Tekad Merdeka dari Kekerasan Seksual

beritafajar

beritafajar

Next Post
Menggema! Perempuan Bulatkan Tekad Merdeka dari Kekerasan Seksual

Menggema! Perempuan Bulatkan Tekad Merdeka dari Kekerasan Seksual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

31 Mei 2026
Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

30 Mei 2026
TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

30 Mei 2026
Rotary Club dan Mahasiswa Bersatu Bersihkan Pantai Pede

Rotary Club dan Mahasiswa Bersatu Bersihkan Pantai Pede

30 Mei 2026

Recent News

Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

31 Mei 2026
Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

30 Mei 2026
TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang

30 Mei 2026
Rotary Club dan Mahasiswa Bersatu Bersihkan Pantai Pede

Rotary Club dan Mahasiswa Bersatu Bersihkan Pantai Pede

30 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur