BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Bupati Edi Geram Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyoroti maraknya pembabatan hutan Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha di beberapa lokasi dalam kota Labuan Bajo untuk kepentingan pembangunan Hotel.
Bupati Edi tampak geram terhadap geliat oknum pengusaha yang tidak memberikan atensi lestari pada isu lingkungan hutan Mangrove.
“Kita hanya melestarikan ini komodo, tetapi bakau-bakau dibiarkan ditebang untuk kepentingan pembangunan hotel. Ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata bupati Edi saat tampil sebagai pembicara dalam acara pelepasan enam ekor komodo di Cagar Alam Wae Wu’ul, Sabtu 23 September 2023.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Labuan Bajo dan sekitarnya agar berkolaborasi menjaga lingkungan beserta ekosistemnya.

“Bakau ditebang untuk kepentingan pembangunan hotel. Bakaunya 10 tahun lalu tumbuh subur. Saat ini kita melihatnya menangis. Sudah hancur berantakan bakaunya. Yang ada itu hotel-hotel mewah,” keluh bupati Edi.
Informasi yang dihimpun, sejak tahun 2021 lalu, telah terjadi penebangan pohon bakau dan pengrusakan kawasan hutan bakau yang diduga dilakukan oleh PT KNM di kawasan Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Hasil penelusuran, saat ini di lokasi telah didirikan bangunan permanen dan tersisa bekas pohon bakau yang telah ditebang.
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan, penebangan yang dilakukan sejak tahun 2021, dan setelahnya pihak PT KNM menimbun kawasan tersebut dan perlahan mendirikan bangunan permanen.
“Ia sekitar 2021 ini pohon-pohon dulu diangkat menggunakan eksavator. Io setelah itu bangun ini bangunan,” tutur pekerja itu.
Pekerja itu membeberkan, bahwa saat ini lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja PT KNM yang tengah membangun hotel di lokasi yang tidak jauh dari kawasan pembabatan bakau.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Cabang Labuan Bajo, Eddy Surya mengatakan sangat menyayangkan tindakan penebangan dan pengrusakan kawasan hutan bakau.
“Penebangan pohon mangrove dan pengrusakan kawasan hutan itu tindakan yang sangat tidak dibenarkan, tentu itu pelanggaran dan secepatnya akan kami tindak,” ucap Eddy.
Sementara itu, pihak PT KNM sampai dengan saat ini belum memberi komentar meskipun sudah dihubungi.
Sementara itu, pada bulan Mei 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan merawat hutan bakau yang ada di seluruh Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak oleh Jajaran TNI di seluruh Indonesia pada bulan Mei 2023, di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta.
Namun ajakan Presiden Joko Widodo tersebut, berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk diketahui, Bakau atau Rhizophora sp, merupakan salah satu spesies penyusun kawasan mangrove. Pembabatan Mangrove yang melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 UU No 41 tahun 1999 mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain UU No 41 tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.
Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove”.(BFT/LBJ/YF)











