Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

TNI AL, Polri, dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Endemik NTT di Pelabuhan Labuan Bajo

beritafajar by beritafajar
8 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
TNI AL, Polri, dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Endemik NTT di Pelabuhan Labuan Bajo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan timur Indonesia. Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo berhasil mengamankan sekitar 1.000 ekor burung lokal yang hendak diselundupkan keluar daerah melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat aparat gabungan melaksanakan operasi pemeriksaan rutin terhadap kendaraan logistik dan ekspedisi yang akan diberangkatkan dari pelabuhan. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan kotak berisi burung hidup yang dimuat di sebuah truk ekspedisi Flores–Jawa bernomor polisi L 9304 GA jenis Hino Fuso.

Saat dibuka, petugas mendapati ratusan hingga ribuan burung kicau lokal yang dikemas dalam kondisi memprihatinkan tanpa ventilasi memadai. Burung-burung tersebut terdiri atas jenis Pleci (Zosterops), Samyong (Pachycephala nudigula), dan Decu Belang (Saxicola caprata), yang merupakan satwa liar yang banyak ditemukan di kawasan Nusa Tenggara Timur.

Selain berpotensi menyebabkan kematian satwa selama perjalanan, pengiriman tersebut juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak disertai dokumen resmi karantina maupun izin pengangkutan satwa.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga kuat praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto PSC(j), menegaskan penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia dari perdagangan ilegal.

Menurutnya, wilayah perairan Nusa Tenggara Timur selama ini menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan satwa liar menuju sejumlah daerah di luar NTT.

“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegas Aan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuatnya koordinasi antara TNI AL, kepolisian, dan instansi konservasi dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia.

Seluruh barang bukti berupa satwa liar kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pihak pengirim maupun jaringan perdagangan satwa yang terlibat.

Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menekan maraknya perdagangan satwa liar ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem di Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Selain berdampak terhadap keseimbangan ekosistem, praktik penyelundupan juga berpotensi mempercepat penurunan populasi satwa lokal di habitat aslinya.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Previous Post

Peduli Lingkungan, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

Next Post

Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur