BERITAFAJARTIMUR.COM (Karangasem-BALI)
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan RI IM 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Penertiban aktifitas Kepelabuhanan yang tidak memenuhi legalitas di Bidang Kepelabuhanan atau melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepelabuhanan tersebut maka pihak KSOP bersurat kepada Kepala Cabang PT. ADI PUTRA NARASI pada tanggal 15 Februari 2023 didalam surat tercantum untuk sementara waktu sampai dengan terpenuhinya legalitas di bidang kepelabuhanan agar tidak melakukan kegiatan embarkasi debarkasi penumpang pada perairan Amed.
Pihak KSOP sempat bersurat kepada pemilik Fasboat di Amed, sehingga tidak ada penutupan/pelarangan yang mendadak. Semua sudah sesuai prosedur dan dasar.
Apabila ada masyarakat yang masih mengoperasikan fastboat tersebut masih dikordinasikan ke pusat, langkah apa yang harus dilakukan, masih menunggu perintah dari Piminan KSOP padangbai yang akan berkordinasi ke pusat.
“Pihak Unit II Satintelkam sudah melakukan sosialisasi terhadap para kelompok fast boat di Amed dan diterima dengan baik oleh N, nanti akan ada peninjauan ulang dari pihak KSOP,” ujar Kanit II Satintelkam IPDA NYOMAN SWEDEN, SE.(BFT/KAR/Gregorius)











