BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI) | Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., melakukan press release pengungkapan kasus Perburuan Hewan yang Dilindungi. Acara ini berlangsung di TNBB pada Kamis (02/11/2023). Ia didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kanit IV IPDA Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K.
Diungkapnya kasus kriminal ini berawal saat petugas TNBB melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB, tepatnya di daerah Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 wita, petugas TNBB bersama rekannya beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah dilakukan penutupan. Kemudian, sekitar pukul 01.43 wita tiba-tiba datang kendaraan roda 4 jenis Kijang berhenti di pintu portal dan saat mau melakukan pengecekan akan tetapi tiba-tiba mobil tersebut kembali dengan keadaan mundur dengan kencangnya. Lalu petugas melakukan pengejaran. Sesampainya di hutan produksi di dalam kawasan tersebut, mobil itu ditemukan. Namun yang membawa mobil sudah tidak ada. Sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi tidak juga ditemukan. Dan yang ditemukan hanyalah satu unit kendaraan roda empat mobil yang sudah berisi satwa (hewan) dalam keadaan mati.
“Dari kejadian tersebut TNBB melaporkan ke pihak Kepolisian untuk penanganan sesuai proses hukum yang berlaku, yang mana pelaku masih dalam pengejaran. Kemudian ditangkapnya pelaku bernama Kadek Dandi berumur 19 tahun beralamat Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dan saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Buleleng. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., kepada awak media.
AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K, mengatakan,” Terhadap perkara ini sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dapat disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan pasal 33 ayat 3 UURI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ujarnya.(BFT/BUL/Dar)











