BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Kasus pengeroyokan yang menimpa karyawan pada Restauran Bajo Booze yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis 02 November 2023 lalu turut menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar).
Terbaru, Korps Bhayangkara di Bumi Komodo itu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan ini menimpa seorang karyawan bernama Yohanes Nanggut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Fitroh Irawati mengakui, kasus yang menimpa kliennya telah mencapai progres yang diharapkan.
Hal itu setelah diterbitkannya SP2HP terhadap LP. /B/222/X/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 19 Oktober pukul 21.58 Wita terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan terhadap klien atas nama Yohanes yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang.
Menurut Fitroh, SP2HP penting dikeluarkan oleh Polres Mabar agar pelapor dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“Saya rasa kerja kepolisian sangat bagus dan cepat untuk menangani kasus pengeroyokan ini, besar harapan kami agar pelaku pengeroyokan ini bisa segera ditahan secepatnya, mengingat alat-alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktikan kejahatan ini,” katanya.
Fitroh pun menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Mabar yang sigap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
Ia meyakini pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara professional dan keadilan benar ditegakkan kepada kliennya yang sudah menjadi korban pengeroyokan.
“Kami tidak ingin klien kami bekerja dibawah bayang-bayang ketakutan, traumatis, dengan masih gantungnya kasus ini. Sekali lagi, kami menaruh harapan akan profesionalitas Polres Manggarai Barat. Oleh sebab itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dari kasus Pengeroyokan klien kami,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Yohanes dan beberapa karyawan lainnya dikeroyok oleh sekelompok warga karena jualan daging babi di restoran Bajo Booze, Jalan Alo Tani, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis, 19 Oktober 2023 malam.
Yohanes akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 358.(BFT/LBJ/Yoflan)











