Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengacara Yafet Bantah jika Ellen S. tidak Tahu ada Periodesasi Pemanfaat Aset

beritafajar by beritafajar
14 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Pengacara Yafet Bantah jika Ellen S. tidak Tahu ada Periodesasi Pemanfaat Aset
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Surabaya-JATIM) Sidang gugatan wanprestasi tergugat I Ellen S. dengan penggugat Fifie Pudjihartono dalam agenda penyerahan bukti Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/12/2023) pagi.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sudar didampingi 2 anggota Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum para Tergugat dan kuasa hukum para Turut Tergugat.

Usai sidang agenda penyerahan bukti, Kuasa Hukum Tergugat II, Pengacara Yafet Waruwu menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan bukti salah satunya kuitansi emas senilai kurang lebih Rp. 600 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya untuk jaminan pembayaran PNBP Periode ke 2.

“Dalam penyerahan bukti, Turut Tergugat I dalam hal ini KPKNL Surabaya menyerahkan bukti persetujuan penyewaan aset lahan ke CV. Kraton Resto sebesar Rp. 450 juta /3 tahun. Dengan bukti surat keputusan penetapan PNBP tersebut, timbul Pertanyaan, kenapa pihak Kodam V/Brawijaya tidak melaksanakan tanggung jawab nya sesuai MOU /05/IX/2017 yang mendasari kerjasama antara Kodam V/Brawijaya dan CV. Kraton Resto, bahkan menyembunyikan hal itu, padahal kita sudah ada jaminan emas pada tanggal 11 Mei 2023, namun Kodam tetap menyegel bangunan pada tanggal 12 Mei 2023 ,” ujar Yafet.

Saat dikonfirmasi awak media dari pernyataan Ellen S. (Tergugat I) bahwa tidak mengetahui terkait periodesasi dalam MoU 30 tahun sewa aset Kodam V/Brawijaya, Yafet mengatakan bahwa hal itu tidak masuk akal.

“Dalam perjanjian pengelolaan Sangria Resto no 12 tanggal 27 Juli 2022, sudah disebutkan berulang ulang bahwa pihak pengelola harus mematuhi dan memenuhi seluruh esensi atas MoU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017, yang mendasari kerjasama antara Kodam V/BRW dan CV. Kraton Resto dan itu diulang ulang dalam beberapa pasal,” ujar Yafet.

“Antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto dalam pemanfaatan aset, dan di MoU itu tercantum periodesasi. Jadi tidak mungkin Tergugat I atau saudari Ellen Sulistyo tidak mengetahui hal itu,” tegas Yafet.

Terkait adanya komisaris CV. Kraton dalam perjanjian pengelolaan menjadi Direktur, Yafet menerangkan ada kuasa dari Direktur kepada komisaris bukan hanya mewakili, namun bertindak sebagai Direktur.

“Direktur memberi kuasa ke Komisaris untuk menjalankan dan bertindak sebagai Direktur. Dan sebagai pemegang kuasa harus menjalankan kuasa itu. Perjanjian dua orang dan disepakati itu sah menurut hukum,” pungkas Yafet. Selain itu, Notaris adalah pejabat yang berkompeten dalam pembuatan redaksional akta.

Perlu diketahui, perkara yang menjadi perhatian publik karena Turut Tergugat I yakni KPKNL Surabaya dan Turut Tergugat II Kodam V/Brawijaya berawal ada perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang pengelolaan restauran bernama Pianoza yang selanjutnya berubah nama menjadi Sangria Resto by Pianoza beralamat di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Perjanjian antara CV. Kraton Resto, management Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo yang mana Ellen S. ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto.

Dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto menganggap pihak Ellen S. tidak menepati perjanjian salah satunya tidak membayar PNBP periodesasi kedua dari hasil uang pengelolaan Sangria Resto by Pianoza. Akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo menjadi Tergugat I di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum terjadinya perjanjian pengelolaan di tanggal 27 Juli 2022 antara CV.Kraton resto dan Ellen S., di tahun 2017 ada perjanjian pemanfaatan aset terletak di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan Kraton Resto.

Di Tahun 2017 setelah penandatanganan MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) bangunan mess Denma yang tidak layak huni, dibongkar atas persetujuan Kodam V/Brawijaya, dan CV. Kraton Resto membangun gedung mewah 2 lantai dijadikan restauran The Pianoza yang selanjutnya diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.

CV. Kraton Resto mengklaim  menghabiskan uang sebesar Rp. 10 Miliar lebih, untuk membangun gedung mewah, interior resto dan peralatan lainnya.

Dalam isi MoU/05/IX/2017, tercantum jangka waktu pemanfaatan aset selama 30 tahun yang dimulai tahun 2017 berakhir di tahun 2047. Jangka waktu 30 tahun dibagi dalam 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi dengan  jangka waktu 5 tahun.

Diakhir periodesasi pertama, di tahun 2022, pihak Kodam V/Brawijaya memutus perjanjian dengan dasar bahwa CV. Kraton Resto tidak tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Terkait alasan tidak membayar PNBP, hal itu dibantah pihak CV. Kraton Resto, yang mana CV. Kraton Resto telah menitipkan emas senilai lebih dari Rp. 600 juta, sebagai jaminan pembayaran PNBP.

Menurut CV. Kraton Resto, sebenarnya yang harus membayarkan PNBP adalah pengelola Resto Sangria yakni Ellen S., karena PNBP adalah beban operasional yang harus dikeluarkan sebelum bisa menghitung keuntungan operasional, tetapi Ellen S. tidak membayarkan PNBP.

Sebenarnya uang untuk membayar PNBP bukan uang pribadi dari Ellen S. tapi uang hasil dari pengelolaan Resto Sangrai, sehingga CV. Kraton Resto tidak habis pikir kenapa Ellen S. tidak membayarkan PNBP. Padahal dalam kurun waktu bulan Agustus sampai dengan Desember saja, diperkirakan Ellen S. telah memasukan pendapatan sebesar kurang lebih Rp. 1.5 Miliar kedalam rekening pribadinya (bukan rekening perusahaan).

Dari perbuatan Ellen S. tidak membayarkan PNBP, akhirnya CV. Kraton Resto mempunyai inisiatif membayarkan jaminan emas yang diterima oleh Aslog V/Brawijaya, kolonel CZI Srihartono.

Walaupun ada jaminan emas untuk membayar PNBP, pihak Kodam menyegel Sangria Resto dan bahkan memasang pagar seng pada tanggal 15 September 2023, sehingga praktis Resto Sangria tidak bisa beroperasi lagi.

Keanehan lain adalah dimana pada tanggal 28 Oktober tengah malam, Kodam V/Brawijaya  membantu Ellen S. untuk mengambil barang barang milik Sangria Resto tanpa seijin management CV Kraton Resto dengan merusak kunci gedung.

Dan untuk itu 4 PJU Kodam V/Brawijaya yang diduga terlibat telah di periksa oleh penyidik dari Puspomad pada tanggal 27 sampai dengan 30 November 2023 yang lalu di Pomdam V/Brawijaya. @redho

Previous Post

Pande Made Sudarsana: Pura Beji Toya Dadap Dipergunakan Sebagai Tempat Nunas Tirta Toya Ening Saat Upacara Adat

Next Post

Jelang Natal 2023 & Tahun Baru 2024, Puluhan LPJ Padam di Kolam Susu Badung/Samagita

beritafajar

beritafajar

Next Post
Jelang Natal 2023 & Tahun Baru 2024, Puluhan LPJ Padam di Kolam Susu Badung/Samagita

Jelang Natal 2023 & Tahun Baru 2024, Puluhan LPJ Padam di Kolam Susu Badung/Samagita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

5 Mei 2026

Recent News

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur