Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Buleleng Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba

beritafajar by beritafajar
15 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Satres Narkoba Polres Buleleng Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI) | Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.,serta juga Kasi Propam, melakukan Press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Desa Panji, Sukasada dan Kecamatan Busungbiu, bertempat di Mapolres Buleleng. Senin, (15/01/2024).

Dalam release ini dipimpin Kapolres Buleleng, dengan menyampaikan kronologis pengungkapan dari pengguna sampai pengedar atau disebut bandar narkoba.

Sebelum pengungkapan ini dilakukan, Kapolres Buleleng secara tegas nyatakan perang terhadap narkoba, sebulan melaksanakan tugas di bumi panji sakti sudah empat bandar narkoba dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun di hari ini ada dua bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh satuan reserse narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, selaku Kasat Narkoba dengan komitmen melaksanakan pemberantasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba.

Dari dua bandar tersebut ditangkap pada TKP dan waktu yang berbeda, pada hari Selasa (02/01/2024) TKP kandang ayam Desa Panji, Kecamatan Sukasada dengan tersangka inisial Indrawan als Awan, umur 43 tahun alamat Desa Bakti Seraga, Buleleng dengan barang bukti yang didapat 26 (dua puluh enam) paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto), 1(satu) unit HP merk nokia, 1(satu) buah gunting, 2(dua) pipet kaca, 2(dua) korek api gas, 2(dua) bungkus sedotan plastik, 1(satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, 1(satu) botol plastik warna putih, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Hal ini berawal dari keterangan dua tersangka lainnya selaku pengguna Kd AS dan PT YA, mengaku membelinya dari awan selaku penjual atau bandar.

Sedangkan pada Selasa, 09/01/2024, TKP Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng dengan tersangka bernama Kd Normayani als Norma, perempuan, umur 33 tahun, alamat Desa Pelapuan Busungbiu. Berdasarkan keterangan pelaku KU als Tut nik setelah dilakukan penggeledahan badan didapat dua paket sabu, dan mengaku membeli pada Norma, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi 1(satu) plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto (3,13 gram Netto), 1(satu) buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2(dua) buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi 4(empat) paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1(satu) buah HP Oppo warna merah, 4(empat) lembar uang tunai sebesar Rp.400.000,- 1(satu) buah bong, 1(satu) buah tabung kaca, barang ini diakui milik tersangka Norma.

Dengan demikian terhadap kelima tersangka yang diamankan oleh satuan Narkoba Polres Buleleng, dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” ungkapnya. (BFT/BUL/Red)

Previous Post

Temui Pj. Gubernur Bali, BSWA Sampaikan Keberatan Pengenaan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Next Post

Kembali Maju sebagai Caleg DPRD Manggarai Periode 2024-2029, Kosmas Banggut Gelar Acara Adat Selek

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kembali Maju sebagai Caleg DPRD Manggarai Periode 2024-2029, Kosmas Banggut Gelar Acara Adat Selek

Kembali Maju sebagai Caleg DPRD Manggarai Periode 2024-2029, Kosmas Banggut Gelar Acara Adat Selek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

1 Mei 2026
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

1 Mei 2026
Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

1 Mei 2026
Hari Tari Sedunia di Denpasar, Seniman dari Berbagai Daerah Meriahkan “Naluriku Menari”

Hari Tari Sedunia di Denpasar, Seniman dari Berbagai Daerah Meriahkan “Naluriku Menari”

1 Mei 2026

Recent News

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

1 Mei 2026
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

1 Mei 2026
Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

1 Mei 2026
Hari Tari Sedunia di Denpasar, Seniman dari Berbagai Daerah Meriahkan “Naluriku Menari”

Hari Tari Sedunia di Denpasar, Seniman dari Berbagai Daerah Meriahkan “Naluriku Menari”

1 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur