Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

beritafajar by beritafajar
1 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Jajaran Polsek Lembor, Manggarai Barat, NTT, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NB (53), seorang karyawan honorer, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Peristiwa itu terjadi Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Wae Nakeng, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., Jumat (1/5/2026).

Kapolsek Vinsen menceritakan, kejadian bermula saat korban M (10) sedang bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah. NB yang baru pulang kerja masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari lokasi anak-anak bermain.

Tak lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan memanggil korban. Karena korban tidak menghiraukan, NB pindah ke pintu depan dan membujuk korban dengan iming-iming makanan.

“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya mie instan agar korban mau mendekat,” ujar Vinsen.

Tergiur tawaran itu, korban pun mendekat. Saat itu juga tersangka menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dapur, NB justru melakukan aksi bejatnya, bukan memberikan mie instan.

Berdasarkan keterangan korban, ia sempat melawan. “Jangan, sakit!” teriak korban saat tersangka melakukan tindakan asusila.

Meski rekan korban O (10) sempat memanggil dari luar, tersangka mengancam akan memukul korban jika menyahut. Usai beraksi, NB memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.

Kasus ini baru terungkap Kamis (23/4/2026). Korban menceritakan kejadian itu kepada temannya, V (10), yang kemudian melapor ke ayahnya. Cerita itu akhirnya sampai ke telinga kakek korban.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Lembor malam itu juga. Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor diterbitkan sekitar pukul 22.05 Wita.

“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkap Vinsen.

Vinsen menegaskan, polisi telah melakukan langkah hukum terukur, mulai dari visum et repertum terhadap korban, olah TKP, hingga pemeriksaan saksi.

“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta 23 bungkus mi instan sisa yang diduga dipakai tersangka untuk membujuk korban.

Atas perbuatannya, NB dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai regulasi pidana terbaru,” sebutnya.

Sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka NB resmi dititipkan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkas Kapolsek Lembor.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

Next Post

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

beritafajar

beritafajar

Next Post
Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Pertumbuhan 5,61% di Kwartal Pertama 2026: Anomali Government Spending? Keborosan atau Terobosan?

Pertumbuhan 5,61% di Kwartal Pertama 2026: Anomali Government Spending? Keborosan atau Terobosan?

9 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

20 Mei 2026
Bicara di Depan Akademisi Perikanan dan Kelautan se Indonesia, Gubernur Koster Promosi Garam Tradisional Bali

Bicara di Depan Akademisi Perikanan dan Kelautan se Indonesia, Gubernur Koster Promosi Garam Tradisional Bali

20 Mei 2026
Polsek Medan Baru Aktif Ungkap Curat dan Curanmor

Polsek Medan Baru Aktif Ungkap Curat dan Curanmor

20 Mei 2026
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

19 Mei 2026

Recent News

Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

20 Mei 2026
Bicara di Depan Akademisi Perikanan dan Kelautan se Indonesia, Gubernur Koster Promosi Garam Tradisional Bali

Bicara di Depan Akademisi Perikanan dan Kelautan se Indonesia, Gubernur Koster Promosi Garam Tradisional Bali

20 Mei 2026
Polsek Medan Baru Aktif Ungkap Curat dan Curanmor

Polsek Medan Baru Aktif Ungkap Curat dan Curanmor

20 Mei 2026
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

19 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur