BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024).
Hasyim Asy’ari dinilai sudah tiga kali melanggar kode etik. Adapun berbagai pelanggaran yang dilakukan Hasyim, antara lain terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabene berasal dari Partai Republik Satu. Kedua ketika Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil, dan ketiga putusan soal pencalonan capres-cawapres.
Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita Angkat Suara terkait hal ini. Ia meminta DKPP Segera Copot ketua KPU, karena Sudah terbukti langgar etik tiga kali.
“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim, dan ini sudah ketiga kalinya pelanggaran yang dilakukan, harusnya sanksi berat yang di berikan ya pencopotan, jadi saya meminta DKPP untuk tegas lakukan pencopotan,” tegas Putu Esa Purwita.
Esa menilai jika tidak ada sanksi tegas dari DKPP kedepan akan memicu spekulasi negatif dari masyarakat terkait KPU. Padahal, KPU bertugas untuk mencerahkan dan menjamin pelaksanaan pemilu untuk masyarakat.
“Publik akan skeptis dan tidak percaya terhadap KPU. Karena, sudah terhitung tiga kali pelanggaran yang dilakukan, dan ini fatal,” tuturnya.(BFT/DPS/End)





