Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Turunkan Jokowi karena tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden

beritafajar by beritafajar
22 Februari 2024
in Nasional & Internasional, Politik
0
Turunkan Jokowi karena tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Caption: Petrus Selestinus, SH (tengah berkacamata). (Foto: Istimewa)

Oleh: Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) – Negeri kita tercinta Indonesia saat ini sesungguhnya tengah dipimpin oleh seorang Presiden yang diduga melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat konstitusi sebagai Presiden.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Oleh karena itu terdapat urgensi bagi DPR untuk memproses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tersebut.

Jika DPR tidak menyatakan pendapat dan tidak memproses pemakzulan itu, maka setidak-tidaknya rakyat menggunakan kedaulatannya untuk memaksa Jokowi mundur dari jabatan Presiden, sebagaimana rakyat pernah berhasil menuntut Soeharto mundur dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998.

Untuk itu, DPR harus diberi batas waktu oleh rakyat agar dalam tempo sesingkat-singkatnya menyikapi berbagai bentuk pelanganggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden; dan menunjukkan bahwa Jokowi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden untuk segera dilakukan pemakzulan.

Segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dan kondisi di mana Presiden sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden, hal itu berimplikasi kepada keabsahan hasil Pemilu/Pilpres 2024.

Dari fakta-fakta yang terungkap ke publik dan sudah menjadi “notoire feiten”, maka tidak terdapat alasan hukum bagi DPR dan rakyat Indonesia untuk mempertahankan jabatan Presiden Jokowi sampai akhir (Oktober 2024).

Abaikan Tanggung Jawab

Penting bagi demokrasi yang lebih baik jika DPR segera menyatakan pendapat bahwa Presiden Jokowi telah melakukan pelangaran hukum, yaitu soal dinasti politik, nepotisme dll serta posisi Jokowi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden menurut ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Jika saja DPR mengabaikan atau tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu memakzulkan Presiden, maka atas nama kedaulatan berada di tangan rakyat, Jokowi boleh didesak untuk mundur seperti halnya yang terjadi pada diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, ketika rakyat atas nama kedaulatan berada di tangan mereka mendesak penguasa Orde Baru itu mundur.

Dalam hal nepotisme dan dinasti politik, dua predikat itu melekat dalam diri Jokowi, sebagaimana terbukti dari Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, karena terdapat fakta bahwa Gibran Rakabumung Raka, putra sulung Jokowi, secara instan menjadi Walikota Surakarta kemudian mendadak menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui peran ipar Jokowi, yakni Anwar Usman, Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

Asas Pemilu Dirusak

Pada titik ini, dinasti politik dan nepotisme jelas merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara bagi setiap penyelenggara negara, yang melakukan perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarga dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, terbukti secara nyata.

Dinasti politik dan nepotisme Presiden Jokowi saat ini secara nyata telah terbukti melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang secara nyata merusak asas-asas pemilu yang Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil), padahal pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Oleh karena dinasti politik dan nepotisme merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hakikat demokrasi dan kedaulatan rakyat, maka ia harus ditempatkan sebagai musuh bersama rakyat dalam setiap pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Karena itulah ketika saat ini Presiden Jokowi diperhadapkan pada pro-kontra publik akibat dinasti politik dan nepotisme, maka pilihannya adalah apakah dimakzulkan atau didesak mundur bahkan ada pihak yang secara ekstrem menyatakan lebih baik digulingkan sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober 2024, karena nepotisme dan dinasti Politik itu merupakan bahaya laten reformasi yang mengancam kedaulatan rakyat dan kelanjutan reformasi.

Apa pun pilihan cara mengakhiri jabatan Jokowi, kini terdapat enam fakta yang menempatkan posisi Jokowi patut diduga telah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, karenanya beralasan hukum untuk diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945 atau didesak mundur. Adapun enam fakta itu adalah:

Pertama, Jokowi dinilai sering berbohong kepada rakyat tentang netralitas dirinya dan aparaturnya, termasuk perilakunya tidak melibatkan diri dalam persoalan pilihan politik anak-anaknya (Gibran dan Kaesang Pangarep).

Kedua, Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pasangan calon (paslon) tertentu, sementara ketentuan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang Presiden memihak pasangan calon peserta pemilu. Ini jelas melanggar asas pemilu yang Luber dan Jurdil yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Ketiga, Jokowi menggunakan iparnya, Anwar Usman ketika menjabat Ketua MK untuk membukakan jalan bagi Gibran sebagai cawapres. Di sini terjadi pelanggaran terhadap Pasal 24 UUD 1944 karena membuat MK kehilangan kemerdekaan dan kemandirian.

Keempat, Jokowi menempatkan anaknya, Gibran sebagai Walikota Surakarta, Jawa Tengah. dan menantunya, Boby Afif Nasution, sebagai Walikota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari membangun dinasti politik dan nepotisme, serta melahirkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah serta tugas-tugas pemerintahan lainnya.

Kelima, Presiden Jokowi dinilai sudah tidak punya urat malu sebagai manusia normal, karena meskipun telah berkali-kali dihina oleh banyak pihak dengan pernyataan yang menistakan, dia tidak pernah merasa dinistakan sedikit pun bahkan menganggap sebagai soal kecil. Padahal soal dinistakan terus-menerus itu berdampak buruk pada aspek etika bernegara. Artinya, ketika Jokowi membiarkan dirinya dihina maka pada saat yang sama Jokowi merusak etika bernegara dan berbangsa.

Keenam, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembina Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pernyataan Jokowi bahwa Presiden bisa turun kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara bahkan boleh memihak paslon tertentu, merupakan isyarat bahwa Presiden dengan kekuatan penuh ASN dan aparatur negara lainnya akan berkampanye untuk Paslon 02, karena di dalamnya ada Gibran.**

Previous Post

Hujan Deras Selama 7 Jam, Jembatan Gantung di Kecamatan Lembor Nyaris Putus, Warga Diingatkan tidak Melewati

Next Post

Butuh Perbaikan Segera !Jembatan Gantung Dibangun 2018 Lalu Terancam Rusak Parah, Aktivitas Warga Dua Desa Terhambat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Butuh Perbaikan Segera !Jembatan Gantung Dibangun 2018 Lalu Terancam Rusak Parah, Aktivitas Warga Dua Desa Terhambat

Butuh Perbaikan Segera !Jembatan Gantung Dibangun 2018 Lalu Terancam Rusak Parah, Aktivitas Warga Dua Desa Terhambat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

1 Mei 2026
Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

1 Mei 2026
Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

1 Mei 2026
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

1 Mei 2026

Recent News

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

Aksi Partai Buruh Suarakan Nasib Buruh TPL

1 Mei 2026
Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

1 Mei 2026
Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

1 Mei 2026
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

1 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur