Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluarsa Digerebek Polres Mojokerto

beritafajar by beritafajar
23 Juni 2018
in Nasional & Internasional
0
Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluarsa Digerebek Polres Mojokerto
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Mojokerto, beritafajartimur.com Waspadalah utamanya bagi masyarakat yang suka mengkonsumsi mie instan, pasalnya pada siang ini, Jumat (22/6/18) sekitar pukul 13.30 WIB Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, melaksanakan Press Release penungkapan kasus Pabrik pengoplos mie instant Kadaluwarsa yang berada di Dusun Bangsri RT/RW 04/04 Desa Kembangsri Kec Ngoro Kab Mojokerto.

Sesuai dengan Laporan Polisi LP.A/51/VI/2018/Jatim/Resmjkt tgl 7 Juni 2018. Dalam perkara pidana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau produksi, penyimpanan, pengangkutan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau pelaku usaha yang dengan sengaja dan tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran atau produksi dan mengedarkan mie kering dengan bahan baku dari mie expired atau kadaluarsa dari berbagai merk.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikin Fery S.I.K bersama dengan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Henrico Suharsono S.Tr.K berhasil mengamankan seorang
berinisial S berumur 38 tahun alamat Desa Watesnegoro Kec Ngoto yang merupakan pemilik pabrik UD Barokah. Menurut terlapor bahwa bahan baku diperoleh dari suplier di daerah Bekasi dan Pasuruan.

AKBP Leo menjelaskan kepada media bahwa, “Tersangka memproduksi dan menjual mie instant kering kadaluarsa dari berbagai merk untuk dikemas kembali dan diberi label super mie instant cap Bunga Trompet dengan mencantumkan data kadaluarsa yang baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka selanjutnya produk mie instant tersebut diperdagangkan dipasaran,”ujarnya.

Ditambahkan Kapolres Mojokerto bahwa, “Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Th. 2012 ttg Pangan dgn ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 4 Milyard”. (Dwa)

Previous Post

Giri Prasta Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Reklamasi

Next Post

Kadispenad : Netralitas TNI AD Jangan Diragukan, Melanggar Ditindak Tegas!

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kadispenad : Netralitas TNI AD Jangan Diragukan, Melanggar Ditindak Tegas!

Kadispenad : Netralitas TNI AD Jangan Diragukan, Melanggar Ditindak Tegas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

25 Juni 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026

Recent News

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

25 Juni 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur