BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Jakarta) 20 Mei 2024 | Memalukan! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Hendri Chairuddin Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah. Keduanya diduga melakukan kebohongan besar terkait kasus penggelapan dana hibah BUMN. Mereka bersikeras tidak mengambil uang dari bantuan hibah Rp. 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kepentingan pribadi.
Kebohongan ini terungkap dalam rapat online yang diikuti oleh para Ketua PWI daerah, dipimpin oleh Hendri Chairuddin Bangun dan Sayid Iskandarsyah. Agenda rapat tersebut adalah klarifikasi atas tuduhan korupsi dan penggelapan uang dari dana bantuan Kementerian BUMN, setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan sanksi.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Ia mengungkapkan bahwa terjadi pengambilan uang tidak sah sebesar Rp. 2,9 miliar dari total Rp. 6 miliar, melibatkan empat pengurus pusat PWI: Hendri Chairuddin Bangun, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum Muhamad Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah.
DK PWI memberikan teguran keras kepada Hendri Chairuddin Bangun dan mengharuskannya mengembalikan dana Rp. 1,7 miliar dalam 30 hari. Tiga pengurus lainnya direkomendasikan untuk diberhentikan dari kepengurusan pusat PWI oleh Hendri.
Dalam rekaman pertemuan online yang bocor ke Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Hendri Chairuddin Bangun dan Sayid Iskandarsyah dicecar berbagai pertanyaan. Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, meminta konfirmasi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Saya mau bertanya apakah memang Ketum dan Sekjen mengambil uang bantuan dana BUMN itu untuk pribadi atau tidak. Biar jelas,” tegas Hilman Hidayat. Hendri dan Sayid menjawab tidak, berusaha meyakinkan pengurus PWI daerah bahwa mereka tidak bersalah.
Merespons hal tersebut, Presiden LIRA, Yusuf Rizal, menyatakan bahwa tindakan Ketum dan Sekjen PWI sangat memalukan. “Ini sangat memalukan! Sekelas Ketum PWI dan Sekjen berbohong. Ini merusak citra dan wibawa wartawan,” ujar Yusuf Rizal, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).
Faktanya, Bendahara Umum PWI mengungkapkan telah terjadi penguasaan dana hibah secara tidak sah oleh Hendri dan Sayid. Pengembalian uang Rp. 540 juta oleh Sayid dan Rp. 1.000.080.000 oleh Hendri terjadi setelah penerbitan sanksi DK PWI.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI. Dalam waktu dekat, komponen masyarakat pers lainnya juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
“Kita berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dalam memproses kasus yang mencemarkan marwah pekerja pers Indonesia ini,” ujar anggota PWI Jaya, Edison Siahaan, salah satu pelapor kasus ini.(TIM)











