Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pindahkan ke Rudenim Denpasar Pasangan WNA yang Kerap tak Bayar Saat Makan di Restoran

beritafajar by beritafajar
11 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Imigrasi Ngurah Rai Pindahkan ke Rudenim Denpasar Pasangan WNA yang Kerap tak Bayar Saat Makan di Restoran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) 10/6/2024) ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan detensi pasangan WNA berinisial CGN (37), laki-laki ( 37) asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya, pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (7/6/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/2024) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.(BFT/BDG/Putu)

Previous Post

Tingkatkan Kompetensi dan Kapabilitas Kwarcab Denpasar Gelar Pitaran Pelatih

Next Post

Bupati dan DPRD Sepakati Empat Rancangan Peraturan Daerah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bupati dan DPRD Sepakati Empat Rancangan Peraturan Daerah

Bupati dan DPRD Sepakati Empat Rancangan Peraturan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

14 Juli 2026
Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

14 Juli 2026
Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

14 Juli 2026

Recent News

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

Buka Peluang Kolaborasi di berbagai Bidang Wali Kota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

14 Juli 2026
Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap Tamu Hotel BSTH & Spa, FVK Dilaporkan ke Polisii

14 Juli 2026
Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

Gubernur Koster Tinjau Progress Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Karangasem

14 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur