BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Borong-MATIM) ~ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Ady Endezon Mandala, M.Si, mengimbau pelaku UMKM, khususnya usaha kuliner di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) wajib mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).
āUsaha kuliner seperti rumah makan wajib mengantongi NIB yang OSS. Nomor izin berusaha yang dikeluarkan oleh menteri penanaman modal dan investasi republik Indonesia. Kalau belum punya, datangi dinas koperasi atau perizinan terpadu satu atap,ā ungkap Ady Mandala, saat ditemui di warung Lintang Rasa – Borong, Sabtu, 22 Juni 2024.
Ady Mandala menjelaskan bahwa warung makan Lintang Rasa – Borong merupakan salah satu usaha kuliner binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, sejak tahun 2019.
āTahun 2019 kami pernah bantu sejumlah peralatan dapur senilai Rp. 40 juta dengan rinciannya Rp.20 juta untuk pembangunan tempat usaha dan Rp. 20 juta untuk biaya peralatan dapur. Hari ini kami mau melihat kemajuan usahanya,ā ungkapnya.
āHarapan kita tentunya usaha kuliner ini tidak boleh mati. Harus menjadi warung yang maju serta menerapkan standar CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability,ā kata Ady.
Ia menjelaskan penerapan standar CHSE dimulai dari kebersihan di dapur, terutama tempat cuci piring, kualitas makanan dan minuman yang disajikan, pelayanan yang ramah, serta menjamin keamanan dan kenyamanan dari konsumen.
āKalau itu terpenuhi maka warung usaha kuliner anda akan menjadi warung yang dikenal dan diminati. Kami mendoakan kiranya usaha ini semakin hari semakin berkembang, semakin baik, dan semakin sukses,ā kata Adi.
Pada kesempatan itu, Plt. Kadis Koperasi dan UMKM itu menjelaskan bahwa nomor izin berusaha atau NIB merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa mengikuti berbagai program dari pemerintah.
āSyaratnya semua usaha kuliner, termasuk rumah makan di sini harus punya NIB baru bisa ikut dalam pelayanan-pelayanan, dan pelatihan, dan akses permodalan. Intinya pemerintah berpihak pada pelaku usaha, termasuk warung kuliner lintang rasa yang pernah dibantu tahun 2019,ā tambahnya.
Adi bersama rombongannya mengunjungi tempat usaha kuliner milik warga Borong, Wiyono Afandi, bertepatan dengan agenda kunjungan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Koperasi Kredit (Kopdit) Hanura di Borong.
“Kami dari Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara Timur ada kegiatan Uji Kepatutan dan Kelayakan Koperasi Kopdit Hanura,ā terang Adi.
Sementara itu, pemilik usaha kuliner Lintang Rasa – Borong, Wiyono Afandi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Dinas Koperasi dan UMKM NTT atas dukungan modal yang diterimanya pada tahun 2019.
āSaya tentunya merasa sangat bersyukur dengan adanya bantuan modal usaha dari pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT yang telah saya terima pada tahun 2019. Berkat bantuan itu, usaha saya bisa berjalan sampai saat ini,ā ungkap Wiyono.
Ayah satu anak itu juga mengungkapkan rasa bangga karena warung Lintang Rasa merupakan satu-satunya usaha kuliner di Manggarai Timur yang mendapat bantuan modal usaha dari Pemprov NTT.
āSaat itu saya terkejut sekaligus bangga karena saya satu-satunya yang pemilik usaha kuliner di Manggarai Timur yang dapat bantuan modal usaha langsung dari pemerintah Provinsi NTT,ā ungkapnya.(BFT/BOR/Ardi)











