Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jelang Putusan Sengketa Tanah Serangan, Mbak Ipung: Seluruh Gugatan yang Disampaikan di Pengadilan, sudah Terbukti

beritafajar by beritafajar
16 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Jelang Putusan Sengketa Tanah Serangan, Mbak Ipung: Seluruh Gugatan yang Disampaikan di Pengadilan, sudah Terbukti
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Sidang kasus sengketa tanah di Serangan, Denpasar Selatan, antara ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID), bersiap memasuki agenda Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Rencananya, agenda putusan akan digelar pada Senin, 29 Juli 2024. Jelang putusan, pihak kuasa hukum Penggugat telah mengeluarkan kesimpulan.

Siti Sapurah selaku kuasa hukum penggugat Sarah alias Hj Maisarah, dalam rilisnya kepada media ini menyatakan bahwa seluruh gugatan yang disampaikan di Pengadilan, sudah terbukti.

“Ini didukung oleh dalil-dalil, alat bukti, surat dan saksi yang kami sampaikan kepada majelis hakim,” ujar Pengacara yang akrab disapa Ipung ini, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, pada sidang terakhir 1 Juli 2024 lalu, pihak penggugat telah menghadirkan tiga saksi.
Yakni satu orang dari Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah kehutanan, karena dulu sebelum dia mengklaim tanah ini berasal dari tambak.

Di mana, PT. BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa ini berasal dari SK MLH, itu awalnya tahun 2015. Akhirnya Tahura turun tangan melakukan cek lokasi tanggal 22 Februari 2022 – 25 Februari 2022 di objek sengketa.

“Di sana lah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari tanah kehutanan,” terang Ipung.

“Saat persidangan juga sudah dibenarkan oleh saksi, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah, mengatakan bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak,” lanjut Ipung.

“Sudah dijelaskan oleh dua saksi juga, bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa, tidak semuanya sebelah timur itu adalah Laut dan tambak. Dan tambak berada paling selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir.
Ditambahkan, sepengetahuan saksi pertama dan kedua, tambak tersebut di reklamasi terlebih dahulu baru dijadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID,” katanya.

Jadi kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa, itu lucu, karena jarak tambak dengan tanah sengketa itu jauh di selatan dan tidak masuk ke lahan penggugat, karena tambak berada di selatan sebelah timur Daeng Abdul Kadir.

Dalil yang dikeluarkan oleh PT BTID didalam persidangan setelah gagal mengklaim objek sengketa adalah bagian dari SK MLH tahun 2015 PT BTID banting setir dengan mengatakan bahwa objek sengketa bagian dari SHGB 82 yang merupakan bagian dari induk SHGB 41 yang berasal dari AJB Tambak / SHM 26 milik alm. H.M. Anwar dan dianggap objek sengketa bagian dari tanah gundukan yang ada di tepi Barat Tambak H.M. Anwar.

Namun setelah ada surat keberatan dari ahli waris Daeng Abdul Kadir kepada BPN kota Denpasar atas penerbitan SHGB 82 milik PT BTID akhirnya dilakukan penelitian lokasi pada tanggal 25 Agustus 2022, setelah penelitian lokasi objek sengketa adalah bagian dari Pipil 186 Persil 15c yang luasnya 11.200 m² milik Daeng Abdul Kadir dan setelah itu pada saat PT BTID melakukan perpanjangan SHGB 82 di kawasan Pulau Serangan pada bulan April 2023 yang akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 SHGB 82 sudah tidak masuk dalam daftar perpanjangan SHGB atas nama PT BTID dan hal ini juga di akui oleh saksi yang di hadirkan oleh PT BTID dari BPN kota Denpasar yang bernama Timurtius Triadi bagian analisis hukum pertanahan di depan ruang sidang dihadapan majelis hakim dengan tegas mengatakan bahwa menurut catatan di meja saksi SHGB 82 memang tidak di perpanjang. Pertanyaan saya sebagai ahli waris Daeng Abdul Kadir dan sekaligus kuasa hukum penggugat mempertanyakan bagaimana cerita nya SHGB 82 bisa terbit disaat persidangan sedang berlangsung dan sudah memasuki agenda pembuktian tentu disini ada sesuatu yang tidak etis atau ada pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkup BPN kota Denpasar.

“Harapan saya majelis hakim seharusnya mengesampingkan atau mengabaikan alat bukti SHGB 82 yang diterbitkan disaat objek sengketa masih berproses di Pengadilan karena disaat gugatan penggugat di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam STATUS QUO semestinya menunggu proses peradilan selesai dan memutuskan siapa yang berhak atas objek sengketa,” kata Ipung.

Sembari berharap,” Saya yakin kalau majelis tidak diintervensi, dan saya masih percaya independensi, karena mereka adalah wakil Tuhan di dunia. Semoga kesaksian kami yang terkait kemarin bisa mengunci kekisruhan selama ini,” tutup Ipung.(Tim)

Previous Post

OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Next Post

Pangdam Udayana Terima Kunjungan AD Australia

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pangdam Udayana Terima Kunjungan AD Australia

Pangdam Udayana Terima Kunjungan AD Australia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

21 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

21 Juni 2026
Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

20 Juni 2026

Recent News

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

21 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

21 Juni 2026
Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

20 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur