Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kapolres Mabar Christian Kadang Diminta Prioritaskan Penyelesaian Kasus Logam

beritafajar by beritafajar
17 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kapolres Mabar Christian Kadang Diminta Prioritaskan Penyelesaian Kasus Logam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) ~ Kepala Polres (Kapolres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, diminta untuk memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar sarjana hukum (SH) tanpa hak yang dilakukan Lorens Logam, Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.

“Kasus ini menjadi perhatian utama Kapolres Mabar sebelumnya, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. Saya pikir beliau pindah tidak berarti kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Robertus Antara, pelapor kasus ini, Rabu (17/7/2024) dalam siaran persnya.

Senada praktisi hukum asal Manggarai Raya, NTT, Marselinus Pan, SH, mendesak Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang agar memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan terlapor Lorens Logam ini. “Dengan Logam memakai gelar tanpa hak sebenarnya secara tidak langsung Logam melecehkan semua orang yang dengan susah payah kuliah yang akhirnya mendapat gelar. Logam dengan seenaknya pakai gelar SH,” kata dia.

Menurut Marselinus Pan, polisi jangan hanya bergerak menangkap dan memenjarakan orang-orang yang mengaku polisi alias polisi gadungan dibanding orang mengaku dan menulis gelar SH pada sejumlah tempat diskusi. “Logam memakai gelar SH ya menurut saya sama dengan polisi gadungan. Ini bahaya,” kata dia.

Marsel menegaskan, yang dilakukan Logam memakai gelar SH patut diduga mempunyai niat jahat yakni untuk menipu orang serta supaya didengar orang. “Polisi jangan membiarkan orang ini, undang-undangnya sudah sangat jelas mengatur,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda NTT agar mendorong polisi untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam.

Menurut Gabriel, tindakan Lorens Logam merusak citra Ormas atau LSM. “Kalau dia tujuannya memperjuangkan nasib rakyat mengapa harus pakai gelar tanpa hak ? Saya menduga Lorens Logam mempunyai niat buruk di balik penggunaan gelar “SH” tanpa hak itu,” kata dia.

Menurut Gabriel, aktivis LSM atau aktivis Ormas professional tidak memamerkan gelar akademik. “Termasuk memakai baju advokat padahal bukan advokat patut diduga mempunyai niat jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap enteng penyelesaian kasus ini. “Apa kalau ada polisi mengaku polisi gadungan, polisi diam saja ? Kan tidak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilapor sejumlah Advokat di Labuan Bajo ini menyebut.

Menurut para pelapor ini, Lorens Logam menggunakan gelar “SH” tanpa hak merugikan citra kerja penegakkan hukum di Indonesia, terutama di Mabar lebih khusus untuk kerja-kerja para Advokat.

Robert menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.

Robertus berharap pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.

Dijelaskan Robertus, materi laporan terhadap Lorens Logam, murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.

“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara.

Sementara Hipatios Wirawan, SH, Advokat lain yang ikut melaporkan Logam mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.

Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di antaranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.

Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.

Penggunaan gelar tanpa hak ini, Lorens Logam bisa dijerat UU Pendidikan Tinggi, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Data Pribadi. (BFT/LBJ/RT)

Previous Post

Bakal Calon Bupati Manggarai Heri Ngabut Disambut Antusias Tiga Tokoh Gendang La’o

Next Post

Irdam IX/UDY Pimpin Upacara Bendera di Lapangan Ngurah Rai

beritafajar

beritafajar

Next Post
Irdam IX/UDY Pimpin Upacara Bendera di Lapangan Ngurah Rai

Irdam IX/UDY Pimpin Upacara Bendera di Lapangan Ngurah Rai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026

Recent News

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur