Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Reskrim Polres Mabar Tangkap Residivis Kambuhan, Satu Buron

beritafajar by beritafajar
25 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Reskrim Polres Mabar Tangkap Residivis Kambuhan, Satu Buron
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Seorang residivis berinisial VP alias Mei (24), harus kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya. Dia kembali ditangkap polisi akibat kasus pencurian telepon genggam atau Handphone.

Saat melancarkan aksinya, VP (24) tidak sendiri. Dia dibantu rekannya yaitu YS alias Empi (25). Rekannya itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus serupa.

YS (25) kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dari dua pelaku, baru satu pelaku yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka sedangkan satu diantaranya masih buron. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami juga sudah kantongi identitasnya sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (25/07/2024) sore.

Kasus ini terungkap setelah mereka beraksi di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (11/07) lalu. Dimana para pelaku menyatroni dua rumah kos yang bertetangga dan berhasil mencuri 3 unit handphone.

“Kedua pelaku ini, masuk ke kamar kos saat para korban tengah tertidur pulas. Keduanya masuk ke dalam kamar kos itu dengan kondisi jendela dalam keadaan tidak terkunci dan membuka pintu kamar dengan kunci yang masih menempel di pintu,” jelas Kasat Reskrim.

“Keduanya kemudian mencuri ponsel milik para korban yang berada di tempat tidur. Mereka kemudian langsung melarikan diri dari rumah kos tersebut,” tambahnya.

Atas kejadian itu, warga yang jadi korban membuat laporan polisi dan langsung dikembangkan oleh Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, pelaku VP (24) berhasil diamankan di kabupaten tetangga tepatnya di Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Manggarai.

“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/07) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong,” ungkapnya.

Menurut ajun komisaris polisi itu, kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“VP (24) dan YS (25) sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan,” ujar AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku VP (24), pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS (25).

Sedangkan dua unit motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS (25) di lokasi berbeda.

“Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Pangdam IX/UDY Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Chili

Next Post

Agustus 2024 Ubud Village Jazz Festival Kembali Digelar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Agustus 2024 Ubud Village Jazz Festival Kembali Digelar

Agustus 2024 Ubud Village Jazz Festival Kembali Digelar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Menteri LH, Gubernur Koster dan Wali Kota/Bupati se-Bali Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

Menteri LH, Gubernur Koster dan Wali Kota/Bupati se-Bali Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

11 Juni 2026
Menteri LH dan Gubernur Koster Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim

Menteri LH dan Gubernur Koster Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim

11 Juni 2026
Stan PKB 2026 Digratiskan, Ibu Putri Koster Dorong UMKM Bali Naik Kelas dan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Stan PKB 2026 Digratiskan, Ibu Putri Koster Dorong UMKM Bali Naik Kelas dan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

11 Juni 2026
Yayasan Nusantara Alam Abadi dan Rel MBG Baksos di SDN 060877

Yayasan Nusantara Alam Abadi dan Rel MBG Baksos di SDN 060877

11 Juni 2026

Recent News

Menteri LH, Gubernur Koster dan Wali Kota/Bupati se-Bali Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

Menteri LH, Gubernur Koster dan Wali Kota/Bupati se-Bali Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

11 Juni 2026
Menteri LH dan Gubernur Koster Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim

Menteri LH dan Gubernur Koster Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim

11 Juni 2026
Stan PKB 2026 Digratiskan, Ibu Putri Koster Dorong UMKM Bali Naik Kelas dan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Stan PKB 2026 Digratiskan, Ibu Putri Koster Dorong UMKM Bali Naik Kelas dan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

11 Juni 2026
Yayasan Nusantara Alam Abadi dan Rel MBG Baksos di SDN 060877

Yayasan Nusantara Alam Abadi dan Rel MBG Baksos di SDN 060877

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur