BERITAFAJARTIMUR.COM (Bangli-BALI) ~ Guna mencegah Black Campaign, Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan Operasi Mantap Praja 2024 berupa Patroli Siber rutin dalam pengamanan tahapan kampanye Pilkada Bali. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (3/10/2024).
Black Campaign merupakan kampanye hitam yang berdampak sangat meresahkan, membahayakan stabilitas sosial dan keamanan di suatu wilayah, maka dari itu Subsatgas Siber yang tergabung dalam Satgas Gakkum melakukan antisipasi kejahatan dunia maya tersebut.
Patroli Siber merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah hal tersebut. Apalagi saat ini memasuki tahapan kampanye Pilkada dan kemajuan teknologi terutama Medsos saat ini sangat digemari hampir semua kalangan dan sangat rentan terjadinya black campaign yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.

Hati-hati karena sudah ada UU. ITE yang siap menjerat para pelaku Black Campaign tersebut melalui Pasal 28 juncto pasal 45A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 1 miliar.”
Polri sangat berharap masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya kampanye/berita hoaks lainnya yang dapat memecah persatuan, mengadu domba dan berita negatif lainnya.(BFT/BAG/Red/Sar)











