Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tabrak Pesepeda Motor hingga Tewas, Jaksa Jerat Terdakwa IGBC Juliawan dengan UU Lalin Nomor 22 Tahun 2009

beritafajar by beritafajar
10 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tabrak Pesepeda Motor hingga Tewas, Jaksa Jerat Terdakwa IGBC Juliawan dengan UU Lalin Nomor 22 Tahun 2009
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) – Sidang terbuka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa IGB Candra Juliawan (21th) dilaksanakan di PN Denpasar pada Selasa (09/12/2024) siang sekitar pukul 15.00 wita. Sebagaimana diketahui, Kejari Badung mendakwa IGB Candra Juliawan berstatus pelajar/mahasiswa, asal Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung sebagai pesakitan atas kasus Laka Lantas yang terjadi di wilayah hukum  Badung, tepatnya di Jl. Jalan Raya Puputan Badung, Br. Kedampal, Ds Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang mengakibatkan meninggalnya Ida Bagus Putu Oka Yadnya dan Ida Ayu Adi Suwandewi.

Adapun kronologis kejadian ini menurut Jaksa Penuntut, David Christian Luntban Gaol, S.H., menjelaskan bahwa Terdakwa I GEDE BAGUS CANDRA JULIAWAN pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 sekira jam 05:30 pagi bertempat di Jalan Raya Puputan Badung, Br. Kedampal, Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal hari Senin tanggal 02 September sekira jam 21.00 Wita, terdakwa bersama dengarı teman saksi yaitu saksi I Komang Adi Wira Wiguna dan saksi Kadek Rangga Dita Diputra sedang bermain biliar di Desa Punggul sambil minum arak sebanyak 3 (tiga) buah botol. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa bersama saksi I Komang Adi Wira Wiguna dan saksi Kadek Rangga Dita Diputra pulang ke rumah saksi yang beralamat di Banjar Padang Punggul, Kelurahan/Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, kemudian sekira jam 02.30 terdakwa mengajak teman-teman saksi untuk pergi ke Pantai Sanur dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU. Nomor Rangka MHKV18A2.J9K038583. Nomor Mesin DE32679, atas nama Elvida Roulina milik orangtua terdakwa dengan penumpangya adalah saksi I Komang Adi Wira Wiguna dan saksi Kadek Rangga Dita Diputra menuju pantai Sanur, setelah habis mengobrol, kemudian sekira jam 03.30 Wita, terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU dengan penumpangya adalah saksi I Komang Adi Wira Wiguna dan saksi Kadek Rangga Dita Diputra menuju ke rumah terdakwa di daerah Banjar Padang Punggul.

Selanjutnya, pada saat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU di daerah sekitar Jalan Raya Puputan dari arah selatan menuju arah utara dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dengan menggunakan perseneleng 3 (tiga), kondisi arus lalu lintas ramai lancar, jalanan beraspal dilengkapi marka jalan terputus putus, terdakwa merasa sangat mengantuk, kemudian menyebabkan terdakwa lalai dan kurang hati-hati dalam mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU milik terdakwa bergerak ke kanan menuju arah berlawanan kemudian datang dari arah berlawanan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi: DK 2294 FAT sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU yang dikemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi: DK 2294 FAT yang dikendarai Ida Bagus Putu Oka Yadnya dan Ida Ayu Adi Suwandewi.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1607 AU mengalami kerusakan pada bagian bemper depan hancur, kap mesin rusak, lampu kiri pecah kemudian 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK 2294 FAT mengalami kerusakan pada bagian depan.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan Ida Bagus Putu Oka Yadnya meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/9983/Visum/RSDM/2024 tanggal 21 September 204 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM(K), DFM dilakukan pemeriksaan terhadap Ida Bagus Putu Oka Yadnya dengan kesimpulan ditemukan patah tulang lengan bawah kanan, pergelangan tangan kiri, dan paha kanan, luka – luka terbuka pada wajah dan kedua anggota gerak bawah, luka luka lecet pada wajah, punggung, dada dan keempat anggota gerak, serta luka – luka memar pada wajah dan anggota gerak atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab mati tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat. Ida Bagus Putu Oka Yadnya meninggal pada tanggal 03 September 2024.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan Ida Ayu Adi Suwandewi meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/9973/Visum/RSDM/2024 tanggal 21 September 204 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM(K), DFM dilakukan pemeriksaan terhadap Ida Ayu Adi Suwandewi dengan kesimpulan ditemukan luka luka terbuka, luka luka lecet, luka luka memar, patah tulang, pendarahan dibawah selaput lunak otak dan penimbunan udara di rongga tengkorak akibat kekerasan tumpul. Ida Ayu Adi Suwandewi meninggal pada tanggal 09 September 2024;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp. 12.000.000., (dua belas juta rupiah).

Sementara itu, saksi mata di tempat kejadian perkara, Made Okta (38th) yang membantu para korban menyatakan hal memberatkan terdakwa bahwa memang benar sebelum terjadinya laka lantas itu pelaku diduga menenggak miras (minuman keras). Hal itu dinyatakan karena saat bicara ada aroma merasa dari mulut mereka. Begitu juga matanya agak memerah. “Saat kejadian karena persis terjadi di jalan depan rumah saya, ada korban dari utara berteriak akibat benturan kecelakaan, kemudian itu korban tergeret dengan sepeda motornya, yang perempuan di atas kap mobil dan yang cowo di bawah mobil, masih di trotoar  sebelah kanan yang cowo terlepas dari bawah mobil dan kemungkinan ban mobil melingser ke kiri dan di sebelah trotoar kiri baru korban yang cewe jatuh setelah itu mobil masih melaju kedepan kurang lebih berapa meter dan di bawahnya masih ada sepeda motor. Setelah itu, karena mobil sudah jalan, di pinggirkanlah untuk menepi ke pinggir jalan dan korban yang meninggal dunia ada satu,” jelasnya.

Sembari menyampaikan, ” Yang cowo sudah meninggal dunia di tempat dan yang cewe kemungkinan sedang koma karena sudah di bawah ambulance kerumah sakit. Yang saya lakukan otomatis dengan keadaan panik saya menelepon ambulance dan pertolongan dengan seadanya dengan mengatur lalu lintas.
Karena pas dil okasi itu korban melingser ke kanan, kalau ga ada korbannya di tabrak bisa saja rumah warga yang di tabrak. Semua orang di sana melihat, kelihatan mabuk sih itu terlihat dari bau mulutnya meskipun tidak mabuk berat, cuma matanya seperti mengantuk,” pungkasnya. (BFT/DPS/don)

Previous Post

Sinergi dengan PLN, Bupati Edi Endi Targetkan 10 Desa yang Belum Tersentuh Listrik di Mabar Diprioritaskan

Next Post

Yayasan Astra Resmikan SMPN 18 Borong

beritafajar

beritafajar

Next Post
Yayasan Astra Resmikan SMPN 18 Borong

Yayasan Astra Resmikan SMPN 18 Borong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

7 Juni 2026
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

7 Juni 2026
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026
Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

6 Juni 2026

Recent News

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

7 Juni 2026
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

7 Juni 2026
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026
Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

Presiden Prabowo Konsekuen dan Konsisten Membasmi Korupsi! Mulai dari Antar-Kita Sebelum ke Antartika: Kasus BGN yang Fenomenal Memalukannya

6 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur