Alasan Tidak Memiliki Tiket Pulang Ke Bali, Kuasa Hukum Penggugat Tanah Kerangan tidak Hadir dalam Persidangan

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Kasus tanah Kerangan yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT masih berlanjut. Kuasa Hukum tergugat mengaku kecewa dengan kuasa hukum penggugat Muhamad Thasyrif yang tidak hadir dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Para Tergugat.

Kuasa Hukum tergugat Keluarga Nikolaus Naput, Mursyid Candra, Rabu (8/1/2025) menilai, penggugat Muhamad Thasyrif menunjukkan ketidakseriusan dan menghormati sidang gugatan Sengketa lahan Karangan. Penggugat, Muhamad Thasyrif dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo menghadirkan saksi yang tidak memberikan keterangan yang banyak.

Ia mengatakan, BPN Manggarai Barat akan hadir dalam sidang berikutnya. Dirinya berharap, BPN bisa memenuhi panggilan tersebut sehingga pihaknya mendapatkan keterangan yang jauh lebih jelas kedepannya.

Menurutnya, hal lain berkaitan dengan saksi yang mohonkan ke majelas hakim untuk hadir dalam persidangan yaitu pihak atau petugas hukum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dimana mendapatkan informasi dari majelis hakim bahwa sesungguhnya Kantah diminta oleh pengadilan untuk hadir dalam persidangan hari ini, namun informasinya Kantor Pertanahan berhalangan hadir sehingga mohon untuk ditunda persidangannya.

“Kami sudah mengajukan permohonan lanjutan ke majelis untuk kiranya memanggil kembali atau memerintahkan Kantor Pertanahan untuk hadir dalam persidangan tanggal 15 Januari 2025 yang akan datang. Kami tentu sangat berharap kehadiran Kantah Manggarai Barat untuk menugaskan setidaknya petugas ukur untuk menerangkan hal atau fakta yang terjadi pada saat pemeriksaan setempat” tegasnya.

Pada tempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat Santosa Kadiman, Kharis Sucipto mengaku merasa dikecewakan oleh kuasa hukum penggugat yang dalam persidangan di sampaikan bahwa kuasa hukum penggugat tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan tidak memiliki tiket pulang ke Denpasar, sehingga kuasa hukum penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan ke majelis hakim atas hal itu.Kami minta ke majelis hakim agar keberatan yang kami ajukan di catat, khususnya mengenai keseriusan kuasa hukum penggugat dalam perkara ini,” ungkap Kharis.

Ia menegaskan, dengan tidak hadirnya kuasa hukum penggugat, menunjukkan ketidakseriusan dari kuasa hukum penggugat untuk mengikuti persidangan. Kuasa hukum penggugat akan dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya dengan catatan atau peringatan, bahwa apabila kuasa hukum penggugat tetap tidak hadir maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Ia menambahkan, berkaitan dengan saksi yang dimohonkan ke majelis hakim untuk hadir dalam persidangan yaitu pihak atau petugas hukum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Pihaknya mendapatkan informasi dari majelis hakim bahwa sesungguhnya BPN Manggarai Barat diminta oleh pengadilan untuk hadir dalam persidangan hari ini.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat PT. Persada Pelita Perkasa, PT. Bangun Indah Internasional dan PT. Bangun Karunia Sejati, Arinda Bratanatha mengatakan, jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan saksi para tergugat telah disampaikan pada tiga Minggu yang lalu.

“Jadi pertanyaan sebenarnya kepada kita semua, apakah orang yang tiba-tiba mengajukan gugatan tetapi tidak hadir. Pengadilan Negeri Labuan Bajo juga harus menunda lagi persidangan, semua orang dirugikan,” tutupnya.(BFT/LBJ/Yoflan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *