Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Kepemilikan Tanah di Kerangan, Bajo, Majelis Hakim Diminta Catat dalam Berita Acara terkait Peta Pemeriksaan Setempat yang tidak Sesuai

beritafajar by beritafajar
16 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Sengketa Kepemilikan Tanah di Kerangan, Bajo, Majelis Hakim Diminta Catat dalam Berita Acara terkait Peta Pemeriksaan Setempat yang tidak Sesuai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Sengketa masalah kepemilikan tanah yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (15/01/2025) siang.

Sidang kali ini menghadirkan 3 Saksi, dua orang dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan seorang masyarakat Labuan Bajo.

Dalam sidang Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj tersebut, pihak dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat menerangkan latar belakang pembuatan peta pemeriksaan setempat.

Peta Pemeriksaan Setempat (PS) yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Manggarai Barat ternyata berbeda dengan fakta dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar pada 6 November 2024 lalu. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dari BPN Manggarai Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (15/12025) siang.

Gede Parma, selaku seksi pengukur dan pemetaan BPN Manggarai Barat, mnejelaskan dalam Pemeriksaan Setempat waktu itu cuman dilakukan pengukuran terhadap 7 titik lokasi, namun dalam peta yang dihasilkan menunjukkan ada titik tambahan yang dihasilkan sehingga gambar peta yang dihasilkan berbeda dengan yang seharusnya.

“Memang dalam pengukuran itu ada 7 titik, namun titik terakhir tidak dilakukan pengukuran karena waktu itu ada pihak-pihak yang menghalang-halangi. Jadi, sidang Pemeriksaan Setempat waktu itu dianggap selesai. Akhirnya untuk membuat peta ini sesuai dengan arahan atasan digunakan 5 sertifikat tanah yang sudah terdaftar di BPN,” terang Gede.

Gede menambahkan, dari gambar itu, ada selisih dalam hal luasan dibandingkan dengan peta 5 sertifikat tanah yang terdaftar di BPN.

“Luasan peta hasil pengukuran setempat tidak sesuai dengan luasan dari 5 sertikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.

Lebih jauh Gede juga menjelaskan untuk garis-garis yang di gambar dalam peta berbeda dengan titik yg ditunjuk oleh penggugat sehingga ada sedikit selisih.

Pernyataan Gede diperkuat oleh saksi kedua, Febrian, selaku asisten kebijakan kantor ATR/BPN Manggarai Barat, mengungkapkan peta yang dibuat berdasarkan sertifikat bukan berdasarkan hasil pengukuran sehingga ada selisih titik pengukuran yang ditunjuk penggugat dengan yang ada di sertifikat.

“Luasan bidang tanah yang di tunjuk penggugat lebih kecil dibandingkan dengan sertifikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” ungkap Febrian.

Febrian menambahkan apabila ada perbaikan bisa merevisi atau mencabut peta hasil pemeriksaan setempat, namun harus ada surat perintah dari majelis hakim atau surat permohonan dari pihak yang berkepentingan.

“Peta bisa direvisi atau dicabut dengan surat permohonan dari pihak yang berkepentingan,” tutupnya.

Menanggapi sidang yang telah berlangsung, Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman (Tergugat XII–XIV) kepada sejumlah media menerangkan pihak petugas atau karyawan bagian pengukuran dari kantor Pertanahan Manggarai Barat hadir dalam sidang pemeriksaan setempat tanggal 9 November 2024.

“Mereka hadir, mereka mengikuti mengikuti jalannya sidang pemeriksaan setempat dan ketika kami menujukkan peta pemeriksaan setempat yang terbitkan oleh kantor pertanahan Manggarai Barat itu juga terkonfirmasi benar diterbitkan oleh Kantah Manggarai Barat,” terang Kharis.

Kharis menjelaskan, terkait isi dari Peta Pemeriksaan setempat itu yang dikirimkan oleh kantor Pertanahan Manggarai Barat ke Majelis Hakim, ternyata tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat. Ada beberapa legenda dalam peta informasi tersebut yang dalam persidangan dikonfirmasi bahwa itu tidak sesuai dengan sidang pemeriksaan setempat.

Atas dasar itu tambah Kharis, Kantah Manggarai Barat meminta majelis Hakim untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksaan setempat tersebut yang faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat.

“Sehingga dari pihak Kantor Pertanahan menyampaikan ada prosedur untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksaan setempat tersebut yang memang pada faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat,” katanya.

Pihaknya telah meminta Majelis Hakim untuk mencatat di dalam berita acara persidangan, bahwa ketidaksesuaian peta pemeriksaan setempat yang dikonfirmasi oleh saksi di persidangan itu dicatat dalam acara persidangan

“Sehingga peta yang diterbitkan oleh BPN dari analisa kami sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak sesuai dengan jalannya persidangan pemeriksaan setempat,” jelasnya.

Ia berharap peta pemeriksaan setempat tersebut tidak menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara atau memutus perkara ini nantinya.

Kharis meyampaikan terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang berkenan hadir sesuai dengan permohonan dan sesuai dengan permintaan Majelis Hakim memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta yang ada pada saat itu.

Kami tentu menyampaikan terima kasih juga kepada pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang juga berkenan hadir sesuai dengan permohonan kami, sesuai dengan permintaan majelis hakim memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta yang ada pada saat itu,” tutupnya.

Resah Siregar, kuasa hukum tergugat menjelaskan dari hasil persidangan hari ini seorang saksi yang tinggal di Labuan Bajo kurang lebih selama 30 tahun membenarkan bahwa yang berwenang menyerahkan tanah ulayat itu adalah fungsionaris adat. Karena saksi sendiri pun juga telah menerima tanah ulayat dari Fungsionaris adat. Hal yang sama juga diterima oleh Bapa Nasrus Ubuh.

“Dan saksi kami juga telah membenarkan bahwa tidak pernah ada pembatalan atas tanah ulayat yang telah diberikan kepada Bapak Nasarus Ubu,” ungkap Resah. (BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Pendam IX/Udayana Gelar Syukuran HUT Ke 74 Penerangan TNI AD

Next Post

Komitmen Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pemkot Denpasar Kembali Anggarkan 20 Unit Bantuan Rumah Layak Huni di Tahun 2025

beritafajar

beritafajar

Next Post
Komitmen Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pemkot Denpasar Kembali Anggarkan 20 Unit Bantuan Rumah Layak Huni di Tahun 2025

Komitmen Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pemkot Denpasar Kembali Anggarkan 20 Unit Bantuan Rumah Layak Huni di Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026

Recent News

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur