BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) –Â Sengketa masalah kepemilikan tanah yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (15/01/2025) siang.
Sidang kali ini menghadirkan 3 Saksi, dua orang dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan seorang masyarakat Labuan Bajo.
Dalam sidang Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj tersebut, pihak dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat menerangkan latar belakang pembuatan peta pemeriksaan setempat.
Peta Pemeriksaan Setempat (PS) yang dikeluarkan Kantor Pertahanan Manggarai Barat ternyata berbeda dengan fakta dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar pada 6 November 2024 lalu. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dari BPN Manggarai Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (15/12025) siang.
Gede Parma, selaku seksi pengukur dan pemetaan BPN Manggarai Barat, mnejelaskan dalam Pemeriksaan Setempat waktu itu cuman dilakukan pengukuran terhadap 7 titik lokasi, namun dalam peta yang dihasilkan menunjukkan ada titik tambahan yang dihasilkan sehingga gambar peta yang dihasilkan berbeda dengan yang seharusnya.
“Memang dalam pengukuran itu ada 7 titik, namun titik terakhir tidak dilakukan pengukuran karena waktu itu ada pihak-pihak yang menghalang-halangi. Jadi, sidang Pemeriksaan Setempat waktu itu dianggap selesai. Akhirnya untuk membuat peta ini sesuai dengan arahan atasan digunakan 5 sertifikat tanah yang sudah terdaftar di BPN,” terang Gede.
Gede menambahkan, dari gambar itu, ada selisih dalam hal luasan dibandingkan dengan peta 5 sertifikat tanah yang terdaftar di BPN.
“Luasan peta hasil pengukuran setempat tidak sesuai dengan luasan dari 5 sertikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.
Lebih jauh Gede juga menjelaskan untuk garis-garis yang di gambar dalam peta berbeda dengan titik yg ditunjuk oleh penggugat sehingga ada sedikit selisih.
Pernyataan Gede diperkuat oleh saksi kedua, Febrian, selaku asisten kebijakan kantor ATR/BPN Manggarai Barat, mengungkapkan peta yang dibuat berdasarkan sertifikat bukan berdasarkan hasil pengukuran sehingga ada selisih titik pengukuran yang ditunjuk penggugat dengan yang ada di sertifikat.
“Luasan bidang tanah yang di tunjuk penggugat lebih kecil dibandingkan dengan sertifikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” ungkap Febrian.
Febrian menambahkan apabila ada perbaikan bisa merevisi atau mencabut peta hasil pemeriksaan setempat, namun harus ada surat perintah dari majelis hakim atau surat permohonan dari pihak yang berkepentingan.
“Peta bisa direvisi atau dicabut dengan surat permohonan dari pihak yang berkepentingan,” tutupnya.
Menanggapi sidang yang telah berlangsung, Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman (Tergugat XIIâXIV) kepada sejumlah media menerangkan pihak petugas atau karyawan bagian pengukuran dari kantor Pertanahan Manggarai Barat hadir dalam sidang pemeriksaan setempat tanggal 9 November 2024.
“Mereka hadir, mereka mengikuti mengikuti jalannya sidang pemeriksaan setempat dan ketika kami menujukkan peta pemeriksaan setempat yang terbitkan oleh kantor pertanahan Manggarai Barat itu juga terkonfirmasi benar diterbitkan oleh Kantah Manggarai Barat,” terang Kharis.
Kharis menjelaskan, terkait isi dari Peta Pemeriksaan setempat itu yang dikirimkan oleh kantor Pertanahan Manggarai Barat ke Majelis Hakim, ternyata tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat. Ada beberapa legenda dalam peta informasi tersebut yang dalam persidangan dikonfirmasi bahwa itu tidak sesuai dengan sidang pemeriksaan setempat.
Atas dasar itu tambah Kharis, Kantah Manggarai Barat meminta majelis Hakim untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksaan setempat tersebut yang faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat.
“Sehingga dari pihak Kantor Pertanahan menyampaikan ada prosedur untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksaan setempat tersebut yang memang pada faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat,” katanya.
Pihaknya telah meminta Majelis Hakim untuk mencatat di dalam berita acara persidangan, bahwa ketidaksesuaian peta pemeriksaan setempat yang dikonfirmasi oleh saksi di persidangan itu dicatat dalam acara persidangan
“Sehingga peta yang diterbitkan oleh BPN dari analisa kami sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak sesuai dengan jalannya persidangan pemeriksaan setempat,” jelasnya.
Ia berharap peta pemeriksaan setempat tersebut tidak menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara atau memutus perkara ini nantinya.
Kharis meyampaikan terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang berkenan hadir sesuai dengan permohonan dan sesuai dengan permintaan Majelis Hakim memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta yang ada pada saat itu.
Kami tentu menyampaikan terima kasih juga kepada pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang juga berkenan hadir sesuai dengan permohonan kami, sesuai dengan permintaan majelis hakim memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta yang ada pada saat itu,” tutupnya.
Resah Siregar, kuasa hukum tergugat menjelaskan dari hasil persidangan hari ini seorang saksi yang tinggal di Labuan Bajo kurang lebih selama 30 tahun membenarkan bahwa yang berwenang menyerahkan tanah ulayat itu adalah fungsionaris adat. Karena saksi sendiri pun juga telah menerima tanah ulayat dari Fungsionaris adat. Hal yang sama juga diterima oleh Bapa Nasrus Ubuh.
“Dan saksi kami juga telah membenarkan bahwa tidak pernah ada pembatalan atas tanah ulayat yang telah diberikan kepada Bapak Nasarus Ubu,” ungkap Resah. (BFT/LBJ/Yoflan)












