Badung, BERITAFAJARTIMUR.COM Bupati Badung dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) AA. Gde Agung telah memiliki pengalaman segudang di pemerintahan. Meski sudah tidak aktif lagi di pemerintahan namun tidak pernah berhenti berkarya demi kepentingan masyarakat. Telah banyak yang diperbuat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Badung. Ini dapat dilihat dari karya fenomenal pembangunan di Badung yang menjadi “saksi bisu” upayanya bagi rakyat Badung yang dicintainya. Melalui sentuhan tangannya bersama Drs. I Ketut Sudikerta sebagai wakilnya, Kabupaten Badung yang kini dipimpin oleh Nyoma Giri Prasta, S.Sos, menjadi wilayah Kabupaten di Bali yang paling maju secara ekonomi.
AA. Gde Agung yang ditemui media dikediamanya Puri Agung Mengwi menuturkan pengalaman sebagai Bupati mudah-mudahan bisa menjadi modal dasar untuk berkiprah di Senayan sebagai anggota DPD RI mewakili Bali.
“Ada beberapa hal prinsip yang harus diperjuangkan ke pusat yang sementara ini belum berhasil diperjuangkan teman-teman DPD RI tetapi dengan catatan bila saya terpilih menjadi anggota DPD RI. Namun apa yang diperjuangkan merupakan perjuangan satu tim dengan anggota-anggota DPD lain yang terpilih. Jadi, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Demikian juga dengan teman-teman kita di DPR RI juga harus bersinergi dan merupakan satu kesatuan tim untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali”harapnya.
Lebih jauh dikatakan tokoh/penglingsir Puri Agung Mengwi ini,”Yang tidak kalah penting kita harus mempunyai kemampuan lobi ditingkat pusat baik eksekutif maupun legislatif.
Anggota DPD juga harus memiliki sensitifitas untuk menyerap aspirasi rakyat. Jangan sampai aspirasi rakyat kita tidak pernah sampai ke pusat.
Untuk memperjuangkan hal tersebut,
Anggota DPD juga harus memiliki integritas secara personal.
Berdasarkan undang -undang no 2 tahun 2018 anggota DPD harus berkualitas karena mempunyai kewenangan yang lebih luas dimana punya kewenangan legalitas, pertimbangan serta kewenangan pengawasan,”imbuhnya.
Menurut pria berkumis tebal yang senantiasa tampil elegan dan disiplin ini, “DPD punya kewenangan legalitas terkait perundang-undangan Otonomi Daerah, baik itu pemisahan tiga provinsi “Sunda Kecil” (Bali, NTB dan NTT) maupun sumber daya alam, penerimaan keuangan pusat dan daerah.
Kewenangan pertimbangan seperti APBN, menyusun undang-undang pajak, pendidikan dan agama, termasuk lokal genius adalah kewenangan Anggota DPD.
Agung Gde Agung pun menyoroti soal UU No.64 tahun 1958 tentang Pemisahan Provinsi Sunda Kecil yang sudah seharusnya direvisi. “Kewenangan pengawasan sekarang yang paling mendesak berkaitan dengan revisi undang- undang no. 64 tahun 1958 tentang pembentukan provinsi Bali, NTB, dan NTT. Ini sudah terlalu usang. Saya pikir titik tolak otonomi daerah justru berawal dari undang-undang yang muncul terkait pemisahan tiga provinsi. Nantinya, Undang-Undang baru ini yang akan mengatur Bali dimana didalamnya mencakup sendi-sendi kehidupan rakyat Bali seperti adat, budaya, alam secara keseluruhan,”tegasnya.
Perubahan undang-undang no. 64 tahun 1958 harus mengacu kepada perubahan perundang-undangan sendi-sendi kehidupan rakyat Bali yang aspeknya nanti berhubungan dengan desa adat.
“Saya menolak waktu desa adat akan didaftarkan menjadi desa dinas. Kabupaten Badung menolak keras karena berkaitan dengan intervensi pusat jika desa adat menjadi desa dinas.
Harapan kita, kalau undang-undang mengenai Bali sudah ada kita bisa cegah tangkal hal-hal yang merugikan Bali,”tegasnya.
Ke depan, menurut AA.Gde Agung, perimbangan keuangan Provinsi Bali harus ada penataan ulang terkait pembagian keuangan seperti Kabupaten Badung yang sudah kaya tidak usah diberi tetapi ada Kabupaten lain yang memerlukan bantuan keuangan,”tegasnya.
Untuk mewujudkan perjuangannya, kini AA.Gde Agung telah terdaftar menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI periode 2019-2024 bersama puluhan putra dan putri terbaik asal Bali diantaranya Made Mangku Pastika, AA.Ngurah Oka Ratmadi, Wedakarna dan sejumlah nama beken lainnya berebut tiket ke Senayan. //donny parera












