Catatan Paradoks; Wayan Suyadnya
Di sebuah pulau yang dipuja dunia, angin membawa kisah-kisah indah, namun juga membisikkan ironi yang tak terelakkan.
Bali, tanah para dewa, tengah berjuang melawan arus plastik yang mengalir tanpa henti.
Pergub 97 tahun 2018 telah diterbitkan, menyusul surat edaran Sekda Bali Dewa Indra yang menegaskan: tak boleh ada lagi air minum dalam kemasan botol dan gelas di kantor-kantor dinas, tumbler harus menjadi kebiasaan baru.
Ada juga Pergub 47/2019, sampah harus diselesaikan pada sumbernya yang memberikan solusi jitu atas sampah yang kita produksi sendiri dan sekarang menjadi tugas kita bersama.
Namun, dunia ini penuh paradoks. Di satu sisi, aturan dan imbauan itu sangat baik, bahkan visioner—menghentikan laju plastik yang mengotori pantai-pantai suci dan sawah-sawah hijau. Tetapi, di sisi lain, sejauh mana kebijakan ini berdampak jika perilaku kita semua tetap tak berubah?
Kantor-kantor dinas dan instansi pemerintah mungkin telah patuh, karena takut kena sanksi, namun di luar sana, masyarakat masih menggenggam botol plastik, meneguk isinya, lalu dengan enteng membuangnya—entah ke tempat sampah atau di sembarangan tempat.
Wisatawan asing maupun domestik yang jumlahnya jutaan orang itu berjalan-jalan di Ubud, di Kuta, di Tanah Lot, jarang, barangkali tak ada membawa tumbler; mereka membeli air kemasan, menghabiskannya, dan tentu meninggalkan jejak sampah berupa jutaan botol plastik.
Paradoks ini tak boleh dibiarkan. Jika tumbler ingin menjadi budaya, maka galon isi ulang harus tersedia di mana-mana: di kantor, di taman, di pasar, di pinggir jalan.
Tak hanya di ruang-ruang pemerintahan, tapi juga di tempat publik, agar tak ada lagi alasan membeli air dalam botol.
Jika benar-benar ingin menghapus plastik, maka produsen air kemasan harus dipaksa berinovasi: hentikan produksi botol plastik sekali pakai, beralihlah ke konsep isi ulang. Bukan hanya air minum, tetapi juga minyak goreng, minuman manis dalam botol-botol berwarna cerah yang berbaris di rak-rak minimarket.
Bahkan jika regulasinya memungkinkan stop penjualan air minum dalam kemasan botol plastik dan gelas, ganti dengan air dalam tumbler yang isinya bisa diambil gratis atau berbayar di seluruh tempat di pulau surga ini.
Bali, yang selalu menjadi surga, tak boleh menjadi lautan plastik.
Jika kebijakan ini tak disertai keberanian untuk mengubah kebiasaan secara menyeluruh, maka ia hanya akan menjadi sekadar imbauan di atas kertas, tanpa daya untuk mengusir paradoks yang terus menggerogoti kenyataan.**
Denpasar, 21 Februari 2025











