Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Erika br Siringoringo Cs masih Berkeliaran Bebas sebagai Tersangka

beritafajar by beritafajar
28 Maret 2025
in Nasional & Internasional
0
Erika br Siringoringo Cs masih Berkeliaran Bebas sebagai Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Medan) Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu.

Disertai dengan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka di Bulan Februari. Tetapi sampai berita ini diterbitkan ketiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan.

Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya dizolimi pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media di salah satu warung kopi Jl. HM Said, Kamis (27/03/2025).

Kasus saling lapor ini terjadi ditahun 2023 silam, dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area. Tetapi ia telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan.

Sedangkan kasus Erika br Siringoringo yang dilaporkan nya di Polrestabes Medan hanya kelang 1 hari saja dari dirinya dilaporkan belum juga naik sampai ke tahap 2.

Perihal ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.

Masa tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk memproses laporan sedangkan Polrestabes Medan sampai sekarang juga belum bisa melakukan apa apa dengan waktu yang sama.

Pihak keluarga Doris angkat bicara tentang ketidak profesional an penyidik Polrestabes Medan. Diduga penyidik dan unit luar sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan.

Ada apa kami tidak tau dengan penyidik dan Polrestabes Medan, terang nya kepada awak media.

Sebelumnya penyidik sudah beberapa kali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangannya.
Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut baik mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.

Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka tidak memperlambat proses hukum nya .
Karena pasal yang dilaporkan 170 jo 351, yang menurut pandangan hukum tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan.

Tetapi hal tersebut diduga terkesan diperlambat oleh penyidik.

Dengan jelas kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian.
Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP.

Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian.

Kami menduga ada sesuatu dibalik itu, jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikan nya .tuturnya.

Lanjut, Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.
Dan mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik, ungkap pihak keluarga Doris.

Di tempat terpisah, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris,” Benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan,” terang penyidik.

Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka,” Tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya

Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo, dan bapak Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera. (BFT/MED/Tim)

Previous Post

Jelang Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah, Polsek Reo Gelar Bazar Ramadhan Polri Persisi 2025

Next Post

Wali kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1947

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wali kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1947

Wali kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1947

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

2 Juli 2026
Rayakan Kreativitas Generasi Muda Lewat Feel The Growth, D’Youth Fest 6.0 Siap Digelar 11-12 Juli

Rayakan Kreativitas Generasi Muda Lewat Feel The Growth, D’Youth Fest 6.0 Siap Digelar 11-12 Juli

2 Juli 2026
Bukan Kaleng Kaleng Feri Kusnadi Terima Penghargaan dari Bupati Deli Serdang di Hut Bhayangkara ke-80

Bukan Kaleng Kaleng Feri Kusnadi Terima Penghargaan dari Bupati Deli Serdang di Hut Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026
Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

2 Juli 2026

Recent News

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

2 Juli 2026
Rayakan Kreativitas Generasi Muda Lewat Feel The Growth, D’Youth Fest 6.0 Siap Digelar 11-12 Juli

Rayakan Kreativitas Generasi Muda Lewat Feel The Growth, D’Youth Fest 6.0 Siap Digelar 11-12 Juli

2 Juli 2026
Bukan Kaleng Kaleng Feri Kusnadi Terima Penghargaan dari Bupati Deli Serdang di Hut Bhayangkara ke-80

Bukan Kaleng Kaleng Feri Kusnadi Terima Penghargaan dari Bupati Deli Serdang di Hut Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026
Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

Ketua PW KAMMI Sumut Tegaskan Komitmen dalam Menjaga Stabilitas Daerah

2 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur