Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tindakan Ilegal di Laut, Polisi Tangkap Nelayan Pengeboman Ikan di Labuan Bajo

beritafajar by beritafajar
24 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
0
Tindakan Ilegal di Laut, Polisi Tangkap Nelayan Pengeboman Ikan di Labuan Bajo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Baru-baru ini, aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Perairan Utara Pulau Flores itu.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (24/5) siang.

AKP Dimas menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari’i, tepatnya pada posisi Koordinat 08°23’43.82″S – 120°03’43.12″E, menggunakan perahu nelayan.

Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.

Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, AA (40) berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.

Bahkan selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam 5 botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Pelaku AA (40), mengaku membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Sari’i.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindakan destructive fishing mengunakan bahan peledak tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terkahir.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari’i dan Perairan Loh Camba,” ungkap Kasat Polairud.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan Bom Ikan oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

Lanjutnya, saat ini AA (40) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” ujar Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.

Kasat Polairud menyebut, barang bukti yang diamankan yakni 5 bom ikan rakitan siap pakai, 6 sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Satpolairud Polres Manggarai Barat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya,” ungkap AKP Dimas. (BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Perumda Air Minum Wae Mbeliling Raih Predikat Sehat dari BPKP Provinsi

Next Post

Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

21 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

21 Juni 2026
Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

20 Juni 2026

Recent News

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

21 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

21 Juni 2026
Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

20 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur