Catatan Paradoks: Wayan Suyadnya
Dengar-dengar, ParQ Ubud akan dibuka kembali. Katanya sudah diambil alih, katanya pula akan dilanjutkan pengembangannya.
Konon, pengambilalihan ini menjadi kunci pembuka gerbang yang sempat digembok karena kesalahan membangun. Dirutnya AF menjadi tersangka alih fungsi lahan.
Seperti sulap yang membalikkan hukum, yang tadinya salah, kini seolah-olah sah. Kini ParQ yang berlokasi di jalan Sriwedari Ubud itu akan buka kembali.
Dunia ini, dunia yang kita hidupi, memang dunia paradoks. Dunia di mana bangunan raksasa bisa tumbuh di tengah sawah tanpa satu pun yang melihat, tapi kemudian bisa “diselamatkan” hanya karena berganti kepemilikan.
Lantas kita bertanya dalam diam: apakah persoalan ParQ itu soal kepemilikan saja? Apakah perubahan nama di atas sertifikat bisa menghapus pelanggaran yang berdiri megah dengan beton dan kaca itu?
Tidakkah dulu bangunan ini disegel karena menabrak batas yang seharusnya tak dilanggar? Karena berdiri di tanah yang semestinya tetap hijau, bukan mengeras jadi kampung megah?
Di negeri ini, ketika sawah menjadi beton dan pelanggaran jadi diskresi, kita bertanya: siapa yang memberi izin? Atau, bila tak ada izin, siapa yang membiarkan?
Tidakkah ada perangkat desa, kecamatan, dinas, dan bupati yang bertugas menjaga ruang itu? Bangunan sebesar itu tak mungkin sembunyi. Seperti gajah di tengah lapangan, siapa pun bisa lihat, kecuali yang sengaja memejamkan mata.
Kini bangunan itu, akan dilanjutkan. Karena yang salah sudah diganti. Maka kesalahannya dianggap selesai.
Tak ada investigasi, tak ada tanggung jawab, tak ada permintaan maaf. Hanya kelanjutan dan kelanjutan.
Inilah negeri yang seperti tak malu pada kesalahan, karena yang penting adalah siapa yang pegang kunci, bukan siapa yang mencuri.
Ya, dalam hukum ada yang disebut diskresi. Ketika yang rusak tak mungkin dikembalikan, maka dipilihlah jalan tengah untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
Tapi bukankah sebelum diskresi datang, semestinya ada introspeksi? Kalau tak bisa dibongkar karena sawahnya sudah musnah, minimal dibuka siapa yang membuatnya musnah.
Supaya generasi berikut tahu, bahwa ada salah yang pernah terjadi, bukan sekadar salah yang dipoles jadi solusi.
Yang lebih mengiris, ini bukan kasus tunggal. Pantai Bingin juga punya kisah yang sama. Bangunan menjalar, mendesak laut, melukai garis pantai yang dulu suci.
Tapi yang disorot hanya bangunannya. Bukan siapa yang membiarkannya tumbuh.
Kita seolah percaya, pengusaha bisa membangun tanpa restu, padahal semua orang tahu, tak ada bisnis besar tanpa “izin tak tertulis”.
Kalau ParQ diberi diskresi, bagaimana dengan Bingin? Kalau satu pelanggaran bisa dibenarkan karena sudah telanjur, kenapa pelanggaran lain harus dibongkar?
Ketika hukum tak lagi berdiri sama tinggi, orang tak akan bertanya tentang keadilan—mereka akan bertanya: “Yang meloloskan, dapat berapa?”
Dunia paradoks ini bukan sekadar tempat kejanggalan menjadi biasa. Ini dunia di mana yang salah tak dicari akar, tapi didekati akal.
Dunia di mana skandal bisa ditutup dengan kata “solusi”, dan dosa bisa ditebus dengan akuisisi.
Dunia yang membuat kita bertanya-tanya: masihkah kita punya wajah untuk tersenyum di depan hukum, atau hanya tersenyum getir melihat bagaimana hukum dipelintir?
Ini bukan soal bangunan. Ini soal keberanian mengakui kesalahan. Dan ketika tak ada yang berani bertanggung jawab, maka bangsa ini telah kehilangan satu nilai paling mendasar: malu. **
Mataram, 29 Juni 2025











