Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penetapan Dirinya TSK di Polda Bali, Dr. Togar Situmorang Merasa Dikriminalisasi dan Pembunuhan Karakter 

beritafajar by beritafajar
15 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Penetapan Dirinya TSK di Polda Bali, Dr. Togar Situmorang Merasa Dikriminalisasi dan Pembunuhan Karakter 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM | Merasa dirinya dikriminalisasi dan bertendensi pembunuhan karakter (character assassination), Advokad kondang yang kerap disebut ‘Panglima Hukum’, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., didampingi sejumlah Advokad lintas organisasi, terutama dari DPN PERADI menggelar konferensi pers di Denpasar untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus melakukan perlawanan hukum terhadap Fanni Lauren Christie, saksi pelapor pada Kamis (14/08/2025).

“Saya, Doktor Togar Situmorang bersama teman-teman seprofesi, kami berkumpul di sini adalah karena kepedulian terhadap profesi dari kecintaan kami kepada profesi kami yang sebagai ” Advokad “, karena Advokad itu adalah profesi yang mulia. Advokad yang profesinya itu bekerja secara independent, mandiri, dan tidak boleh diintervensi. Di mana, Advokad itu memiliki Undang-undang yaitu Undang-undang Advokad, artinya Undang-undang Advokad itu sendiri, jelas menyatakan bahwa Advokad itu adalah penegak Hukum, artinya kami adalah Aparat hukum, kita sejajar dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Dan dalam bekerja yang namanya kita profesi Advokad ataupun Aparat Hukum, harusnya masing-masing, tidak boleh saling mengintervensi. Tidak boleh saling mengintimidasi. Harusnya kepada masyarakat itu diberikan suatu pemahaman hukum. Harus adanya edukasi, dan tidak terlepas daripada apa yang namanya Kode Etik. Ini perlu, agar tidak lagi adanya Kriminalisasi- kriminalisasi yang terjadi ke depan terhadap profesi Advokad, yang sudah menjalankan pekerjaan sesuai itikat baik. Artinya ada perjanjian jasa hukum dan ada surat kuasa. Dan di perjanjian jasa hukum itu, antara para pihak muncul yang namanya perikatan, kalaupun itu perikatan, itu merupakan Undang-undang bagi kedua belah pihak, tidak bisa di putuskan secara pihak, harus melalui pengadilan. Dan yang kedua ada namanya surat kuasa. Surat kuasa itu sama juga perikatan antara pihak yang menerima kuasa dan yang memberikan surat kuasa, dan di situ ada yang namanya Honor, ada yang namanya Subtitusi. Dan ada yang namanya hak Restriksi, dan karena itu sudah melekat yang namanya imunitas, baik di dalam dan di luar Pengadilan. Jadi ini yang wajib harus diberikan edukasi ke masyarakat, tidak boleh melaporkan Advokad sembarangan, harus melalui organisasi Advokad, yaitu Dewan Kehormatan Advokad, dimana Advokad itu bernaung. Sementara, hari ini dipertontonkan bagaimana buruknya Hukum, bagaimana Hukum itu menjadi transaksional, sehingga bisa berjalan sesuai pesanan yang diinginkan oleh para pihak yang menginginkan saya dijadikan tersangka, yang tanpa melalui aturan Hukum dan Norma-norma Hukum yang ada, itu yang perlu ditekankan. Apalagi di dalam Media di jelaskan, saya di bilang nilep uang Rp1,8 Milyar, itu keterlaluan!,” jelasnya.

 

Menurut Dr. Togar Situmorang, apa yang dialami dirinya selaku kuasa hukum Fanni Lauren Christie yang mana memfitnah dirinya telah menilep uang sejumlah Rp1,8 miliar belum diuji di manapun. Dan dalam hal ini terikat pada perjanjian jasa hukum di dalamnya, baik lokus deliktinya di Polda Bali, Polres Badung maupun di Polres Bogor.

 

“Karena belum ada diuji di mana pun itu, hari ini kita baru sampai tahap Pengadilan, terkait penetapan saya sebagai tersangka, untuk secara teknis, di mana pekerjaan yang saya terima untuk di Bareskrim, itu berarti Hukumnya dan diikat dengan perjanjian dari jasa hukum, lantas dari Bareskrim ini, kalau memang orang itu jadi tersangka, maka pihak Imigrasi, akan mendeportasi, dan PJH yang satu lagi ada itu lokusnya ada di Polda Bali ada, di Polres Bogor dan ada di Polres Badung, berarti jelas wilayah hukumnya dengan dua PJH ini dengan beberapa perjanjian dengan beberapa surat kuasa, jadi secara teritorial, tidak bisa hanya satu wilayah, karena ada berkesesuaian dengan Mabes Polri. Dan yang kedua juga dalam hal ini perlu ditegaskan lagi, ini adanya perikatan, sumbernya seperikatan dan sumber kuasa, dan apa pun yang saya terima berupa dana, itu sesuai dengan koridor di dalam perjanjian jasa hukum. Ada yang namanya Fee Lowyer, ada yang namanya Operasional, dan ada yang namanya succes fee untuk tiga tempat. Saya sudah prestasi, yaitu Polda Bali sudah ada SP 3, Polres Badung saya sudah ada SP 3, dan untuk Polres Bogor, pelapor yang namanya Fanni Lauren telah menerima sertifikat dari orang yang sudah saya bikin jadi tersangka. Jadi ada 3 prestasi saya, untuk Bareskrim, Mabes Polri, pelapor yang namanya Fanni Lauren Christie, mengaku dia tidak terima uang 27 Milyar atas transaksi yang dilakukan oleh partnernya yang bernama Luka di Dubai, namun faktanya, kami bekerja bukan memenuhi hajat, kami sebagai kuasa hukum bekerja mendampingi pada saat membuat laporan, tidak gampang membuat laporan di SPKT Mabes Polri kalau tidak pinter. Saya sudah mendampingi pada saat posisi masih Lidik. Saya dampingi pada saat pasal yang bersangkutan ditetapkan, pasal 378, 372, 263 dan tindak pidana pencucian uang. Pada saat sudah Sidik, terlapor sudah datang akan dilakukan sekumpulan perkara. Kami dikonfrontir dengan penyidik, dan penyidik menyatakan, kalau memang terlapor ingin didekatkan dengan tersangka, berarti suami daripada pelapor ini suaminya namanya Fanni ini dan bapaknya, itu wajib ditarik menjadi TSK (tersangka, red) juga, dari situ konflik ini bermasalah dan dia tidak puas,” ungkapnya.

 

Masih menurut Togar,” Saya sebagai Advokad bukan untuk memuaskan hajat. Saya hanya bekerja profesi berdasarkan Undang-undang, berdasarkan perjanjian jasa hukum dan surat kuasa, dan saya terima semuanya adalah operasional, dan saya sudah masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar wanprestasi terkait jasa hukum yang belum dibayar sebesar Rp550 Juta. Makanya saya masukkan ke Pengadilan wanprestasi, ada dua gugatan saya, dan saya sudah masukkan juga ke Pengadilan Negeri Denpasar juga PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Dan si pelapor yang namanya Fanni Lauren itu juga, karena dia mengadukan pihak Bareskrim, penyidik yang membantu dia di Bareskrim dengan tuduhan menerima uang. Berarti ada 2 peristiwa hukum, bahwa disini dia melaporkan ke Propam, dari pihak Bareskrim, dia menerima uang Rp910 juta. Saya di sini juga dilaporkan di Polda Bali, berarti ada 2 peristiwa hukum yang berbeda, sehingga karena saya merasa difitnah, saya sudah melaporkan dia kepada Bareskrim dan turun ke Polda Metro Jaya. Namun, sudah dua atau beberapa kali ke Pengadilan dia tidak datang ke Polda Metro Jaya, termasuk pengacaranya. Jadi ini tidak main-main, karena saya sebagai seorang Advokad yang bekerja mandiri, independent dan mau diintervensi, tolong hormati profesi kita, makanya kita kumpul hari ini, supaya masyarakat jangan memutar balik fakta, tidak sesuai ekspetasi perbuatan-perbuatan yang sudah di dalam rangkuman perjanjian, dibilang itu penggelapan, bagaimana bila penggelapan kalau dibilang jasa hukumnya sudah dibayar, mana buktinya, karena ada dua perjanjian hukum, 040 dan 043 di Pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Dr. Togar Situmorang.

 

Karenanya, dalam sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada Selasa (19/08/2025) nanti, pihaknya meminta Majelis hakim untuk bertindak adil dan tidak memutuskan perkara ini berat sebelah. “Saya meminta majelis hakim agar berlaku adil dan tidak memutuskan perkara ini tanpa intervensi dari manapun,” tutup Dr. Togar Situmorang, mengingatkan majelis hakim.

 

Untuk diketahui, sebagaimana diungkap pihak media yang viral baru-baru ini bahwa penetapan TSK Dr. Togar Situmorang tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Di mana, Togar dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Dugaan tindak pidana ini terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Terkait kasus ini, agar memperoleh berita berimbang, beritafajartimur.com berupaya untuk mengkonfirmasi ke Ibu Fanni Lauren Christie, namun handphone yang bersangkutan sedang tidak aktif/off.(Bft/Dps/don)

Previous Post

Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Polres Manggarai Berlangsung Khidmat dan Lancar

Next Post

Gubernur NTT Melki Laka Lena: Mengajak Anggota Pramuka Untuk Menjadi Pelopor Pelestarian Lingkungan Dan Penggerak Kreativitas Daerah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur NTT Melki Laka Lena: Mengajak Anggota Pramuka Untuk Menjadi Pelopor Pelestarian Lingkungan Dan Penggerak Kreativitas Daerah

Gubernur NTT Melki Laka Lena: Mengajak Anggota Pramuka Untuk Menjadi Pelopor Pelestarian Lingkungan Dan Penggerak Kreativitas Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

1 Juni 2026
Melalui Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kodam IX/Udayana Perkuat Jiwa Nasionalisme dan Pengabdian Prajurit

Melalui Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kodam IX/Udayana Perkuat Jiwa Nasionalisme dan Pengabdian Prajurit

1 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Saksikan Prosesi Padiksan di Griya Kanginan Sanur

Wali Kota Jaya Negara Saksikan Prosesi Padiksan di Griya Kanginan Sanur

1 Juni 2026
Sekda Eddy Mulya Hadiri Pengukuhan Pengurus Kodrat Bali Masa Bakti 2025-2029, Siap Berkolaborasi Wujudkan Kemajuan dan Prestasi Olahraga

Sekda Eddy Mulya Hadiri Pengukuhan Pengurus Kodrat Bali Masa Bakti 2025-2029, Siap Berkolaborasi Wujudkan Kemajuan dan Prestasi Olahraga

1 Juni 2026

Recent News

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

1 Juni 2026
Melalui Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kodam IX/Udayana Perkuat Jiwa Nasionalisme dan Pengabdian Prajurit

Melalui Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kodam IX/Udayana Perkuat Jiwa Nasionalisme dan Pengabdian Prajurit

1 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Saksikan Prosesi Padiksan di Griya Kanginan Sanur

Wali Kota Jaya Negara Saksikan Prosesi Padiksan di Griya Kanginan Sanur

1 Juni 2026
Sekda Eddy Mulya Hadiri Pengukuhan Pengurus Kodrat Bali Masa Bakti 2025-2029, Siap Berkolaborasi Wujudkan Kemajuan dan Prestasi Olahraga

Sekda Eddy Mulya Hadiri Pengukuhan Pengurus Kodrat Bali Masa Bakti 2025-2029, Siap Berkolaborasi Wujudkan Kemajuan dan Prestasi Olahraga

1 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur