Badung, Berita Fajar Timur.com
Satreskrim Polsek Kuta Utara membekuk Yudha Purnama Jaya pada Minggu (26/11) silam.Dia ditangkap lantaran melakukan pencurian handphone milik Warga Negara Belanda David Pierre Michael Bakker (49).
Korban Warga Negara Belanda David Pierre Michael Bakker melaporkan kejadian pencurian yang dialaminyapada Selasa,(21/11) di Bar & Restaurant Old Man, Jl. Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara Badung ke Polsek Kuta Utara. Dalam laporannya, korban awalnya bersama temannya mengobrol di salah satu meja restaurant. Selanjutnya korban mengeluarkan handphonenya merk Iphone 7 Plus berwarna hitam di atas meja. Setelah sekian lama mengobrol, korban lalu meninggalkan sejenak hanphone miliknya karena beranggapan aman. Setelah korban meninggalkan meja, tak sadar teman korban pun meninggalkan meja tempat mereka mengobrol untuk ke toilet.
Pada saat korban kembali ke meja tadi, korban tidak lagi menemukan handphone miliknya lalu menanyakan kepada teman ngobrolnya keberadaan handphonenya. Temannya pun tidak mengetahui keberadaan handphone korban. Merasa ada kejanggalan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Utara.
Berbekalkan laporan Korban itu, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ika Prabawa melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas pun berhasil menemukan handphone milik korban dan mengamankan pelakunya.
Di Mapolsek Kuta Utara, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone hasil curiannya ke temannya dengan harga 1,2 juta rupiah. Uang hasil penjualannya telah dihabiskan untuk menutupi hutang hutangnya karena telah kepepet jatuh tempo pembayaran.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes.H.Widya Dharma Nainggolan,S.I.K mengungkapkan “ kami berhasil mengungkap kasus pencurian ini berkat kesigapan dan kerja keras anggota. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegasnya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kuta Utara,Rabu (06/12) siang. //don











