Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aksi Youtuber Sergio Asal Rusia Terjun Ke Laut Pake Sepeda Motor Di Karangasem Berakhir Dideportasi

beritafajar by beritafajar
24 Januari 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Aksi Youtuber Sergio Asal Rusia Terjun Ke Laut Pake Sepeda Motor Di Karangasem Berakhir Dideportasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)
Desember 2020 lalu viral pemberitaan seorang WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020. Langkah-langkah yang diambil terkait kasus tersebut antara lain:
Melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara Rusia a,n. Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 s.d. 21 Oktober 2027, yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan,”Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut. Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak,” paparnya, saat jumpa wartawan di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai.

Dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan;
Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT; sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran tersebut, terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya,” terang Jamaruli Manihuruk.

Lebih lanjut dikatakan, konsekwensi dari perbuatan melanggar keimigrasian yang dilakukan Sergei Kosenko yang kemudian dideportasinya Youtuber tersebut paling tidak dalam tenggat waktu 6 bulan kedepan dirinya tidak bisa masuk ke Indonesia. Jika dalam waktu tersebut dia menunjukkan iktikad baik, berprilaku baik maka ia boleh masuk kembali ke Indonesia.

Agar di ketahui, kebanyakan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, menurut Jamaruli Manihuruk adalah pelanggaran overstay (red, Overstay merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara). “Sedangkan yang lain ya seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Sergei ini,” pungkas Jamaruli Manihuruk. (BFT/DPS/Donny Parera)

Previous Post

Babinsa Hadir Untuk Memotivasi Dan Memberi Nilai Positif Di Willayah Binaan

Next Post

Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional Diperketat, Nihil Pelanggaran di Empat Pasar Tradisional

beritafajar

beritafajar

Next Post
Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional Diperketat, Nihil Pelanggaran di Empat Pasar Tradisional

Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional Diperketat, Nihil Pelanggaran di Empat Pasar Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Club Motor Riders Max Indonesia, Aktif Touring dan Dukung Pariwisata Nusantara

Club Motor Riders Max Indonesia, Aktif Touring dan Dukung Pariwisata Nusantara

11 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

11 Mei 2026
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

10 Mei 2026
Dari Rakercab Pramuka Denpasar 2026, Siapkan Program Kerja Strategis dan Berdaya Saing

Dari Rakercab Pramuka Denpasar 2026, Siapkan Program Kerja Strategis dan Berdaya Saing

10 Mei 2026

Recent News

Club Motor Riders Max Indonesia, Aktif Touring dan Dukung Pariwisata Nusantara

Club Motor Riders Max Indonesia, Aktif Touring dan Dukung Pariwisata Nusantara

11 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

11 Mei 2026
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

10 Mei 2026
Dari Rakercab Pramuka Denpasar 2026, Siapkan Program Kerja Strategis dan Berdaya Saing

Dari Rakercab Pramuka Denpasar 2026, Siapkan Program Kerja Strategis dan Berdaya Saing

10 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur