Aladdin Nasar, Cicit H. Makking: Klaim Asep Atas Tanah Karangan Adalah Klaim Sepihak, Bapak Saya telah Menjual Tanah Karangan kepada Alm. Naput Sejak 1990

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Nama saya Aladdin Nasar, anak dari Alm. H. Nasar, cucu dari Alm. H. Supu, dan cicit dari Alm. H. Makking. Saya ikut menyaksikan dan menandatangani Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 15 Februari 2010, dari almarhum bapak saya kepada Alm. Nikolaus Naput.

Tanah tersebut meliputi wilayah Tanah Karangan seluas kurang lebih 16 hektare. Adapun surat pelepasan hak atas tanah tersebut dibuat karena almarhum bapak saya telah menjual tanah tersebut kepada Alm. Nikolaus Naput pada tahun 1990.

Menurut cerita bapak saya, buyut saya, Alm. H. Makking telah menerima penyerahan Tanah Karangan oleh Fungsionaris Adat secara lisan serta berdasarkan adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1915. Alm. H. Makking kemudian mewariskan tanah tersebut kepada kakek saya, Alm. H. Supu.

Pada tahun 1990, penyerahan tanah adat tersebut kemudian ditegaskan melalui surat penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu Alm. H. Ishaka dan Alm. Haku Mustafa kepada bapak saya, selaku ahli waris dari kakek saya, Alm. H. Supu. Setau saya dan keluarga kami, penyerahan tersebut tidak pernah dan tidak mungkin dibatalkan.

Selain kepada Alm. Nikolaus Naput, saya tidak mengenal dan tidak mengetahui ada pihak-pihak lain yang menjadi pemilik dari tanah yang dulu dijual oleh bapak saya, termasuk orang yang bernama Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu atau Asep.

Jangankan memiliki hubungan keluarga, saya saja baru mengenalnya setelah dia beberapa kali menggugat saya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak tahun 2017. Dia telah menggugat saya dan keluarga sebanyak 5 kali, tetapi tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Asep mengaku bahwa Tanah Karangan dihibahkan kepada bapaknya, Abu Sofyan Daeng Pabeta dari Neneknya, Daeng Ngintang. Dia juga mengaku bahwa Daeng Ngintang adalah keturunan dari buyut saya, Alm. H. Makking.

Namun, sejak saya kecil hingga sekarang, almarhum bapak dan saudara-saudaranya tidak pernah bercerita tentang orang bernama Daeng Ngintang. Setahu saya dan keluarga, anak H. Makking adalah kakek kami, H. Supu.

Sehingga, klaim bahwa mereka berhak menerima waris atas sebidang tanah di Karangan yang dahulu diterima oleh H. Makking hanya klaim sepihak.
Seluruh masyarakat Labuan Bajo, tokoh-tokoh masyarakat, beserta fungsionaris adat saat ini, Haji Ramang, mengenal orang tua saya dan mengetahui statusnya sebagai keturunan dari H. Supu dan H. Makking, pemilik Tanah Karangan sebelum dijual ke Alm. Nikolaus Naput.

Lagipula, tidak mungkin Daeng Ngintang, Abu Sofyan Daeng Pabeta, dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu yang bermarga suku Makassar adalah keturunan Alm. H. Makking karena tidak pernah ada marga “Daeng” pada silsilah keluarga kami.

Terakhir, menjadi pertanyaan saya, apabila memang Asep adalah keturunan H. Makking, kenapa tidak mempermasalahkan Tanah Karangan ketika bapak saya masih hidup? Kenapa baru mulai mengusik kehidupan saya dan keluarga mulai dari tahun 2017 dengan gugatan yang tidak berdasar? Saya mengimbau agar pihak yang tidak memahami sejarah keluarga kami untuk berhenti berusaha mengambil keuntungan dengan dasar-dasar kepemilikan yang tidak jelas asal-usulnya.

Saya juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan saya dan keluarga perlindungan dan kepastian hukum.(BFT/LBJ/Yoflan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *