Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Komisi 1 DPRD Provinsi Bali menerima kedatangan empat orang perwakilan warga masyarakat Desa Tangkas. Keempat orang ini mewakili 32 orang warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung yang mengadukan nasibnya ke anggota Dewan terkait tanah yang menjadi hak milik mereka masih disengketakan oleh Kejaksaan. Mereka berempat didampingi Kuasa Hukumnya, Nyoman Sumantara, SH., dan diterima Ketua Komisi 1, I Made Adnyana bersama anggota komisi 1 pada Rabu (8/12/2021).
Kepada sejumlah awak media, Nyoman Sumantara, SH., menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa berlokasi di Subak Pengucang, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung seluas 7 hektar lebih.
Awal kejadian sebelum tanah tersebut disengketakan oleh Kejaksaan, menurut Sumantara, 32 orang pemilik tanah ini pada tahun 2006 didatangi seorang pembeli bernama Wayan Widiarta.
Pada saat itu, Warga pun menyepakati harga per are sejumlah Rp. 8 juta.
“Nah kenapa harganya bisa dikatakan cukup murah saat itu. Karena tanah tersebut berlokasi di Galian C,” terangnya.
Setelah disepakati terkait harga, lantas 32 orang pemilik tanah ini menunjuk Notaris Ida Ayu Kalpikawati, SH., M.Kn., untuk menyelesaikan semua proses hukum dan administrasinya,” jelas Sumantara, seraya menambahkan,” pada saat proses jual beli disaksikan langsung oleh notaris Ida Ayu Kalpikawati, disepakati pula pihak pembeli yakni Wayan Widiarta saat itu baru memberikan uang mukanya saja (DP= Down payment, red),” ungkapnya.
Sesuai pengakuan warga, saat itu disepakati pula DP diberikan dua kali yakni pada tahun 2006 untuk DP pertama dan tahun 2009 untuk DP kedua.
Anehnya, menurut pemilik lahan, pemberian DP pun bervariatif. Ada yang mendapatkan 10%, ada 20%, dan bahkan ada yang dapat hingga 50%.
“Walau sudah dapat DP, namun belum bisa dikatakan lunas. Itu DP yang diberikan oleh pembeli baru setengahnya saja,” ucap Sumantara sesuai yang dikatakan oleh para kliennya.
Sembari menyampaikan,” kalau hanya sebatas diberikan DP. Itu belum bisa dikatakan langsung sudah menjadi hak milik, kalau sepenuhnya belum ada pelunasan,” tegas Sumantara.
Sudah begitu lama berjalan, dan pembelinya hanya sebatas memberikan DP saja. Hingga akhirnya si pembeli tidak pernah muncul lagi.
“Maka tanah tersebut oleh warga dianggap masih tetap menjadi hak milik mereka, sebab dibalik transaksi jual beli belum ada terjadi pelunasan,” jelas Sumantara.
Saat pembeli tidak kunjung datang untuk pelunasan, tiba-tiba dari Kejaksaan Klungkung mendatangi Notaris Ida Ayu Kalpikawati untuk menanyakan prihal tanah tersebut. Selanjutnya Kejaksaan pun mendatangi para pemilik tanah yang kemudian menanyakan siapa yang sudah membeli tanah warga. Apakah Candra mantan Bupati Klungkung? Jawab warga bukan Candra melainkan Wayan Widiarta.
“Pada saat itu kebetulan juga mantan Bupati Klungkung Candra terjerat kasus. Jadi Kejaksaan selalu mengait-ngaitkan Candra. Padahal yang membeli tanah warga bukan Candra,” jelas Sumantara menirukan jawaban warga terkait kasus jual beli tanah yang dikait-kaitkan dengan Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Dijelaskan, Entah kenapa tiba-tiba dari Kejaksaan langsung membuat BAP, dan semua berkas dokumen hasil transaksi jual beli yang ada di Notaris Ida Ayu Kapilkawati langsung diambil oleh Kejaksaan.
“Dimana berkas dokumen yang sempat diserahkan warga ke notaris yakni SPPT, SKIPD, dan KTP yang semuanya itu bagian dari pemenuhan dari pada penyusunan sertifikat,” tambahnya.
Selanjutnya Sumantara selaku Kuasa Hukum juga mengatakan sesuai apa yang dikatakan oleh para warga pemilik tanah. Pada saat itu dari Kejaksaan hanya sebatas meminjam berkas dokumen saja.
Namun anehnya berkas dokumen yang dipinjam Kejaksaan justru sekarang berkas tersebut masuk dalam Kasasi. Bahkan dari Kejaksaan mengatakan kalau tanah yang masih dikatakan jadi sengketa sekarang sudah menjadi tanah milik negara.
“Itu kan aneh saja menurut saya. Kok bisa tanah masih sengketa jadi tanah milik negara. Ini sama dengan membunuh rakyat kecil pelan-pelan,” imbuhnya.
“Selanjutnya kedatangan warga ke DPRD Bali hanya sebatas meminta keadilan, dan memperjuangkan apa yang masih menjadi haknya yakni meminta ganti rugi kekurangan yang belum dilunasi oleh si pembeli,” jelasnya.
Menanggapi kasus tersebut, ditemui seusai menerima warga, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga warga pemilik lahan di Galian C Desa Tangkas ini mendapatkan haknya secara adil. “Tentu kita dari Komisi 1 terus mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan haknya secara adil,” jelasnya, singkat. (BFT/DPS/Oni)









