Badung, Beritafajartimur.com Penyelundupan sabu-sabu (SS) ke dalam Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II A, Denpasar digagalkan petugas. Pelaku bernama Herman (26), mengirim narkoba kepada adiknya yang mendekam di lapas, Jumat (12/10) lalu.
Agar tak terdeteksi petugas jaga, Herman yang tinggal Jalan Bajataki 5, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar), menyembunyikan SS di dalam potongan pipet. “Pelaku memasukan potongan pipet itu ke saku celana panjang yang rencananya akan diberikan ke pada salah satu napi bernama Rajus,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johhanes HWD Nainggolan,S.I.K, Rabu (17/10) kemarin.
Dilanjutkannya, upaya pelaku rupanya diketahui oleh petugas lapas Ni Luh Putu Siki Astari Dewi (19) yang saat itu sedang berjaga di pintu masuk. Awalnya Herman datang ke lapas dengan membawa kantong plastik yang berisi pakaian. Selanjutnya satu persatu pakaian yang ada di dalam kantong plsatik itu diperiksa. “Pria kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu akan membesuk adik kandungnya (Rajus) yang dipenjara karena terlibat kasus narkoba,” kata AKP Joe.
Dari saku celana panjang jeans yang akan diberikan ke adiknya, petugas menemukan empat potongan pipet warna merah yang didalamnya berisi SS. “Beserta barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Joe, Herman mengaku baru sekali mengirim paket SS ke dalam lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk sekali kirim ke lapas. “Tersangka dihubungi oleh adiknya di dalam lapas melalui handphone. Kemudian dia mengambil tempelan SS di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku memasukan ke dalam pipet dan dibawa ke lapas,” tegasnya, sembari mengatakan barang bukti yang diamankan seberat 1 gram.
(BFT-BAD)









