Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Banding Kasus Tanah Ahli Waris Daeng Abdul Kadir di Serangan, Pengadilan Tinggi Denpasar Menguatkan Kemenangan Penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar

beritafajar by beritafajar
17 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal
0
Banding Kasus Tanah Ahli Waris Daeng Abdul Kadir di Serangan, Pengadilan Tinggi Denpasar Menguatkan Kemenangan Penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 oleh hakim yang terdiri dari Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis I Nengah Sutama, S.H, M.H., dan Manungku Prasetyo, S.H. M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan secara elektronik yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh I Wayan Karmada, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Denpasar pada hari itu juga atas gugatan Pembanding I, II dan III (dahulu Tergugat I, II, dan Turut Tergugat) masing-masing PT BTID, Pemkot Denpasar dan Lurah Serangan atas tanah sengketa seluas 647m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.). Di mana, Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan memenangkan Terbanding/ahli waris (dahulu selaku Penggugat). Hingga hari ke-14 setelah keluarnya putusan ini, pihak pembanding belum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi sehingga dianggap putusan tersebut diterima oleh Pembanding.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, Kuasa Hukum yang juga ahli waris dari pihak almarhum Daeng Abdul Kadir yakni Siti Sapurah, S.H., didampingi rekannya, Horasman Diando Suradi, S.H., mengungkapkan rasa syukurnya ke hadirat Allah SWT atas kemenangan di pihaknya. “Tetap bersyukur tidak berhenti, saya tetap bilang saya bersyukur sama Allah, dan pas Pengumuman itu dibacakan, saya berterimakasih pada Allah, saya tidak akan pernah berhenti-henti untuk itu. Tentu sebagai manusia biasa saya pasti bahagia sekali. Kenapa saya katakan begitu?Siapa yang nyangka seorang Ipung anak Nelayan, anak pulau Serangan, kok bisa menang? Tapi saya apresiasi buat Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan menyiday perkara saya, dan juga saya apresiasi buat Majelis Hakim yang memeriksa di Pengadilan Tinggi Denpasar. Terima kasih para Hakim-hakim yang luar biasa ini, saya meyakinkan lagi kepada publik bahwa tidak semua Hakim gampang dibeli, tidak semua Hakim bisa disuap, jadi Masyarakat jangan pernah takut dengan siapapun, jangan pernah mengatakan iya jika memang orang punya uang akan menang, jangan pernah katakan itu selalu iya, tidak selalu iya, karena masih ada Hakim-hakim yang hatinya Mulia, yang masih bisa menjaga integritas mereka sebagai hakim, dan menjaga wibawa mereka sebagai seorang Hakim, sebagai Wakil Tuhan di dunia akan menjaga itu, sekali lagi Terimakasih Majelis Hakim yang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dan juga Majelis Hakim yang memeriksa di Pengadilan Tinggi Denpasar, sudah bisa menegakkan hukum demi keadilan bagi Masyarakat, Saya juga mengapresiasi para Hakim yang bisa melihat apa yang sebenarnya, walaupun saya sebenarnya ragu karena banyak orang berkata bahwa saya hanya lah seorang masyarakat kecil yang miskin tidak mungkin bisa melawan orang yang kuat yang punya segalanya, jadi yang kita percaya adalah Majelis Hakim yang ada di Ruang Sidang, yang bisa menilai secara fakta hukum, dan saksi, dan juga dokumen yang lainnya. Itu kita harus garis bawahi. Maka jangan pernah takut mencari keadilan di Indonesia, karena masih banyak Hakim yang berhati mulia di Indonesia ini,” kata Siti Sapurah alias mbak Ipung kepada media ini di kantornya di Denpasar, Kamis (17/10/2024).

Dikatakan lebih lanjut mbak Ipung “Dari putusan dibacakan itu ada waktu 14 Hari untuk menyatakan upaya hukum Kasasi. 14 Hari itu jatuhnya hari kemarin, tanggal 16 Oktober 2024, karena dibacakan tanggal 02 Oktober 2024, jadi sudah habis waktunya hari kemarin dan sampai hari ini masuk di hari ke 15 tidak ada upaya hukum kasasi dari pihak pembanding. Ini artinya deadline sudah habis dan tidak akan pernah lagi boleh kasasi, saya harap ini diterima oleh semuanya,” ucap mbak Ipung.

Ditanya sekiranya dari pihak Pembanding mengajukan PK (Peninjauan Kembali) apakah dimungkinkan? “Kalau PK itu sudah ada waktu selama dia punya novum (alat bukti baru), namun ini secara hukum keputusan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi sudah dianggap Inkracht ,” jelasnya.

Menjawab kalau sudah Inkracht artinya setelah putusan ini final kapan eksekusi? “Tentu kalau eksekusi tidak bisa dilakukan sekarang karena saya harus menyiapkan segala sesuatunya, saya akan siapkan untuk sedikit operasional lakukan, bukan apa, saya pasti akan mencari alat berat akan mengajukan permohonan untuk pengamanan Fisik, tidak mungkin saya hanya memberikan sekedar makan siang, karena pengamanan baik terhadap diri saya, pengamanan terhadap pihak-pihak dari Pengadilan Negeri Denpasar itu tentu harus di Backup sama alat Negara, karena amar putusan mengatakan jika Tanah saya tidak dikembalikan dengan Sukarela, maka bisa menggunakan alat Pengamanan, tentu kita tidak bisa minta tolong dengan mereka walaupun secara hukum boleh, tapi tentu saya kan orang yang punya hati, masa saya tidak beri Air Mineral, atau sekedar makan siang, mungkin saya akan mempersiapkan itu dahulu,” katanya.

Menurut mbak Ipung, kemenangan ini memberi banyak harapan bagi masyarakat Serangan yang mungkin telah dirampas haknya. “Harapan saya tanpa saya bicara, temen-temen saya, saudara saya di kampung atau di pulau Serangan sudah banyak yang mendengar tentang kemenangan ini, mereka mulai sedikit-sedikit berani bicara, info yang saya dapat ada dua orang, yang satu akan maju sendiri, sedangkan yang satu akan melibatkan saya, dan itupun udah terdengar dengan pihak lawan yang kemarin, bahwa orang itu menggunakan jasa saya, tetapi dia bilang dia tidak punya uang dan saya langsung bilang tidak usah, yang penting temen-temen, saudara saya di Serangan, mari kita berjuang bersama, jangan pernah takut karena tidak selamanya bahasa yang dibenarkan selama ini secara publik kalau tidak ada uang tidak mungkin menang, itu adalah bahasa orang-orang yang selama ini dia mungkin menggunakan uang di depan, sedangkan otak di belakang, beda dengan orang yang menggunakan otak di depan uang di belakang,” pungkasnya.(BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Kepala OJK Bali: Ditengah Tekanan Global, Pertumbuhan Ekonomi Bali Terus Meningkat

Next Post

Sekda Alit Wiradana Hadiri Pujawali Pura Dalem Bugbugan Ulun Danu Oongan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sekda Alit Wiradana Hadiri Pujawali Pura Dalem Bugbugan Ulun Danu Oongan

Sekda Alit Wiradana Hadiri Pujawali Pura Dalem Bugbugan Ulun Danu Oongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Giri Prasta Dilantik Ketua KONI Pusat, Pimpin KONI Bali Periode 2026-2030

Giri Prasta Dilantik Ketua KONI Pusat, Pimpin KONI Bali Periode 2026-2030

16 Mei 2026
Gubernur Koster Dukung Kiprah PS Badung di Liga 4 Nasional, Minta Jaga Kondisi dan Junjung Profesionalisme

Gubernur Koster Dukung Kiprah PS Badung di Liga 4 Nasional, Minta Jaga Kondisi dan Junjung Profesionalisme

16 Mei 2026
Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, sampai sekarang Tim belum ke Lokasi Galian C Ilegal

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, sampai sekarang Tim belum ke Lokasi Galian C Ilegal

16 Mei 2026
Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

15 Mei 2026

Recent News

Giri Prasta Dilantik Ketua KONI Pusat, Pimpin KONI Bali Periode 2026-2030

Giri Prasta Dilantik Ketua KONI Pusat, Pimpin KONI Bali Periode 2026-2030

16 Mei 2026
Gubernur Koster Dukung Kiprah PS Badung di Liga 4 Nasional, Minta Jaga Kondisi dan Junjung Profesionalisme

Gubernur Koster Dukung Kiprah PS Badung di Liga 4 Nasional, Minta Jaga Kondisi dan Junjung Profesionalisme

16 Mei 2026
Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, sampai sekarang Tim belum ke Lokasi Galian C Ilegal

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, sampai sekarang Tim belum ke Lokasi Galian C Ilegal

16 Mei 2026
Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

15 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur