Oleh
Servasius Sutantio Ketua
TPP Kab Manggarai/Pegiat Desa
BLT (Bantuan langsung tunai) Dana Desa merupakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan, selain kesehatan masyarakat.
BLT dapat menjadi stimulus ekonomi masyarakat/keluarga, sehingga harapannya, BLT tersebut tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan sebagai penopang dalam pemulihan ekonomi masyarakat/keluarga.
BLT yang bersumber dari Dana Desa sudah mulai dialokasikan sejak Pandemi melanda, bersamaan dengan JPS (Bantuan Sosial Tunai/BST) yang bersmber dari APBN dan APBD, namun pada Tahun Anggaran 2022 sedikit berbeda, bantuan tunai diarahkan untuk dialokasikan oleh desa dari Dana Desa.
BLT DD T.A. 2022
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa.
Selain itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang WAJIB dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya; selama 12 bulan sebesar Rp. 300.000/bulan.
Menindaklanjuti hal hal terebut, Pemerintah desa perlu mengambil langkah, terutama terkait KPM calon penerima BLT T.A.aaq ase1 2022.
Untuk diketahui, pada Tahun Anggaran 2022, jaring Pengaman Sosial (BST) yang bersumber dari APBN dan APBD terhenti, sehingga Pemerintah desa perlu melakukan Pendataan Ulang, memverifikasi calon penerima BLT T.A 2022 dalam Musyawarah Desa Khusus/insidentil.
Dalam Musyawarah Desa Khusus/insidentil tersebut, disepakati jumlah KPM Penerima BLT dengan syarat antara lain:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2.Kehilangan mata pencaharian,
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Keenam kriteria ini menjadi dasar pendataan, verifikasi dan penetapan Desa dalam Musdes Insidentil yang akan tertuang dalam Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
SANKSI
Alokasi BLT T.A 2022 yang akan disalurkan selama 12 bulan (setahun) adalah keharusan. Dengan demikian, maka ada sanksi jika Desa tidak menyalurkan BLT dibawah 12 bulan atau alokasi perbulannya lebih kecil dari Rp.300.000/bulan/KPM. Sanksi yang akan diberikan bagi desa dinilai sangat tegas dan keras, seperti yang termuat dalam Pasal 51, PMK 190 tahun 2021, yakni sanksi berupa Pemotongan D sebesar 50% dari penyaluran DD tahap II T.A. 2022.
Namun, ada pengecualian sanksi bagi desa yang tidak menyalurkan BLT, DENGAN CATATAN bahwa dalam Hasil Musdes Insidentil tidak ada lagi calon KPM BLT ATAU desa tersebut mengalami penurunan bagi Dana Desa.
Hasil Musdes khusus dimaksud, ditetapkan dalam Perdes atau SK Kades, disampaikan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten, untuk disampaikan ke KPPN.
Ketentuan Sanksi juga dikecualikan bagi desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT, namun hal tersebut harus termuat dalam Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa seluruh TAMBAHAN BLT desa tersebut didanai dari APBD.
Alokasi BLT minimal 40%, sebesar 300.000/KPM/Bulan adalah perintah dan menjadi keharusan bagi Desa dalam penganggaran Dana Desa T.A 2022, tentu dengan tahapan dan administrasi yang juga harus terpenuhi sesuai tuntutan regulasi
Perpres 104 Tahun 2021 lahir ditengah pandemi covid 19, sebagai respon darurat terhadap dampak lanjutan yang ditimbulkan, terutama kondisi masyarakat desa yang rentan, sehingga Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk BLT dinilai dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 dan mempercepat penuntasan masalah kemiskinan di desa.
Perintah perpres 104 tahun 2021 terkait batas minimal 40%, dengan besaran 300.000/bulan selama 12 bulan perlu ditindaklanjuti dan dilaksanakan, sehingga cita-cita bersama dalam upaya menghadapai dampak lanjutan pandemi Covid-19 dan upaya pengentasan kemiskinan di desa terwujud.
Cita-cita Perpres 104 tahun 2021 diharapkan menjadi cita-cita bersama seluruh Kepala Desa. Oleh karena itu, tidak perlu ada kecemasan dan kekhawatiran, karena pengaturan ini hanya berjalan selama situasi darurat sebagai dampak lanjutan pandemi Covid-19 di tahun 2022, sembari berdoa agar situasi ini cepat berlalu, sehingga perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Desa kembali berjalan normal.**











