Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Minimal 40% dan Cita-Cita Mengentas Kemiskinan

beritafajar by beritafajar
5 Februari 2022
in Daerah
0
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Minimal 40% dan Cita-Cita Mengentas Kemiskinan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Oleh

Servasius Sutantio Ketua
TPP  Kab Manggarai/Pegiat Desa

BLT (Bantuan langsung tunai) Dana Desa merupakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk pemulihan  ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan, selain kesehatan masyarakat.

BLT dapat menjadi stimulus ekonomi masyarakat/keluarga, sehingga harapannya, BLT tersebut tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan sebagai penopang dalam pemulihan ekonomi masyarakat/keluarga.

BLT yang bersumber dari Dana Desa sudah mulai dialokasikan sejak Pandemi melanda,  bersamaan dengan JPS (Bantuan Sosial Tunai/BST) yang bersmber dari APBN dan APBD,  namun pada Tahun Anggaran 2022  sedikit berbeda, bantuan tunai diarahkan untuk dialokasikan oleh desa dari Dana Desa.

BLT DD T.A. 2022

Mengacu  pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa.

Selain itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang WAJIB dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya; selama 12 bulan sebesar Rp. 300.000/bulan.

Menindaklanjuti hal hal terebut, Pemerintah desa  perlu mengambil langkah, terutama terkait KPM calon  penerima BLT T.A.aaq ase1 2022.

Untuk diketahui, pada Tahun Anggaran 2022,  jaring Pengaman Sosial (BST) yang bersumber dari APBN dan APBD terhenti, sehingga Pemerintah desa perlu melakukan Pendataan Ulang, memverifikasi calon penerima BLT T.A 2022 dalam Musyawarah Desa Khusus/insidentil.

Dalam Musyawarah Desa Khusus/insidentil tersebut, disepakati jumlah KPM Penerima BLT dengan syarat antara lain:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

2.Kehilangan mata pencaharian,

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,

5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau

6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Keenam kriteria ini menjadi dasar pendataan, verifikasi dan penetapan Desa dalam Musdes Insidentil yang akan  tertuang dalam Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.

SANKSI

Alokasi BLT T.A 2022 yang akan disalurkan selama 12 bulan (setahun) adalah keharusan. Dengan demikian, maka ada sanksi jika Desa tidak menyalurkan BLT  dibawah 12 bulan atau alokasi perbulannya lebih kecil dari Rp.300.000/bulan/KPM.  Sanksi yang akan diberikan bagi desa dinilai sangat tegas dan keras, seperti yang termuat dalam Pasal 51, PMK 190 tahun 2021, yakni sanksi berupa Pemotongan D sebesar 50%  dari penyaluran DD tahap II T.A. 2022.

Namun, ada pengecualian sanksi bagi desa  yang tidak menyalurkan BLT, DENGAN CATATAN bahwa dalam Hasil Musdes Insidentil tidak ada lagi calon KPM BLT ATAU desa tersebut mengalami penurunan bagi Dana Desa.

Hasil Musdes khusus dimaksud, ditetapkan dalam Perdes atau SK Kades, disampaikan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten, untuk  disampaikan ke KPPN.

Ketentuan Sanksi juga dikecualikan bagi desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT, namun hal tersebut harus termuat dalam Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa seluruh TAMBAHAN BLT desa tersebut  didanai dari APBD.

Alokasi BLT minimal 40%,  sebesar 300.000/KPM/Bulan adalah perintah dan menjadi keharusan bagi Desa dalam penganggaran  Dana Desa T.A 2022, tentu dengan tahapan dan administrasi yang juga harus terpenuhi sesuai tuntutan regulasi

Perpres 104 Tahun 2021 lahir ditengah pandemi covid 19, sebagai respon darurat terhadap dampak lanjutan yang ditimbulkan, terutama kondisi masyarakat desa  yang rentan, sehingga Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk BLT dinilai dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 dan mempercepat penuntasan masalah kemiskinan di desa.

Perintah perpres 104 tahun 2021 terkait batas minimal 40%, dengan besaran 300.000/bulan selama 12 bulan perlu ditindaklanjuti dan dilaksanakan, sehingga cita-cita bersama dalam upaya menghadapai dampak lanjutan pandemi Covid-19 dan upaya pengentasan kemiskinan di desa terwujud.

Cita-cita Perpres 104 tahun 2021 diharapkan menjadi cita-cita bersama seluruh Kepala Desa. Oleh karena itu, tidak perlu ada kecemasan dan kekhawatiran, karena pengaturan ini hanya berjalan selama situasi darurat sebagai dampak lanjutan pandemi Covid-19 di tahun 2022, sembari berdoa agar situasi ini cepat berlalu, sehingga perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Desa kembali berjalan normal.**

Previous Post

Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan

Next Post

Intensifkan Pencegahan Covid-19 Polsek Payangan Laksanakan 3T

beritafajar

beritafajar

Next Post
Intensifkan Pencegahan Covid-19 Polsek Payangan Laksanakan 3T

Intensifkan Pencegahan Covid-19 Polsek Payangan Laksanakan 3T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

29 April 2026

Recent News

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur