Denpasar, Berita Fajar Timur.com
Perijinan satu pintu di Kota Denpasar menuai sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Bali.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, ada 3 poin kelemahan atas laporan hasil pemeriksaan kinerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Hasil penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Denpasar, kata Yulindra menunjukkan jumlah perijinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan.
“Peningkatan nilai investasi tidak diiringi peningkatan jumlah usaha baru dan ada ijin kadaluwarsa yang belum diperpanjang selama TA 2016 sampai triwulan III 2017,” jelas Yulindra menyampaikan LPH, Senin, 18 Desember 2017.
Selian itu, regulasi perijinan tidak didelegasikan melalui satu pintu kepada kepala DPMPTS, serta tidak menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan diatasnya.
Tata kelola juga menunjukkan kegiatan layanan perijinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Hari ini BPK Bali menyerahkan LPH kepada Pemprov Bali, Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana dan Bangli untuk tahun 2017.
“Kelemahan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari sejak diserahkan,” tegas Yulindra. //don












