Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Kebijakan PA (Pengguna Anggaran) Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma Denpasar dianggap merugikan bahkan melabrak aturan main pengadaan barang dan jasa. Fakta itu membuat berang CV Putra Bale Gede selaku pemenang tender proyek Kanal IPA Belusung Denpasar senilai 8,6 M. Akibat keputusan Pengguna Anggaran yang tak lain Direktur Utama Perumda Tirta Sewaka Dharma yang isinya itu membatalkan proses pemilihan serta menginstruksikan PPK dan Pokja untuk melaksanakan tender ulang pada proyek Kanal IPA Belusung, Denpasar. Keputusan PA tersebut tertuang dalam surat Perumda Tirta Sewaka Dharma dengan no 865/u.17/perumda/2021 yang di layangkan ke CV Putra Bale Gede tertanggal 12 Oktober 2021.
Sehingga atas keputusan tender ulang tersebut CV Putra Bale Gede selaku pemenang tender melayangkan surat pernyataan keberatan kepada PA Perumda Tirta Sewaka Dharma. Ada 7 poin pengajuan keberatan dengan nomor 021/X/PBG/2021 yang di sampaikan CV Putra Bale Gede terhadap PA Perumda Tirta Sewaka Dharma yang pada prinsipnya meminta PA agar tidak meneruskan langkah untuk melaksanakan tender ulang. Jika langkah tender diteruskan maka pihak CV PBG akan mengambil langkah langkah hukum.
Sementara itu secara terpisah, ditemui media ini, PPK Perumda Air Tirta Sewaka Dharma yang juga menjabat selaku Direktur Teknik, I Putu Yasa membenarkan adanya rencana tender ulang dari proyek Kanal IPA Belusung Denpasar. “Segala sesuatu tergantung kewenangan PA, tapi yang jelas pihak kami menunggu perkembangan lebih lanjut, “ucap Putu Yasa, Kamis siang (14/10/2021) kepada awak media.
“Rencana tender ulang diambil,” kata dia,” mengingat antara PPK dan POKJA belum ada kesepakatan/kesepahaman. Dan atas kenyataan itu, pak Dirut selaku PA menyetujui pendapat PPK, lalu menunjuk serta mengambil langkah agar POKJA melakukan tender ulang,” tandas Putu Yasa.
Untuk diketahui, terungkapnya masalah ini ke media massa lantaran pihak PA belum menerbitkan SPPBJ, padahal CV Bale Putra Gede telah diumumkan dan ditetapkan oleh POKJA sebagai pemenang tender pada paket tersebut pada tanggal 21 September 2021, dan masa sanggah berakhir tanggal 27 September 2021, dan seharusnya SPBBJ paling lambat diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2021 sesuai tahapan yang tercantum pada LPSE.
Lantaran SPPBJ belum juga diterbitkan, karenanya pihak CV. Putra Bale Gede bersurat kepada PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan tujuan meminta PPK dan PA segera menerbitkan SPPBJ sebagai tindak lanjut tahapan setelah masa sanggah berakhir.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang sudah kami baca dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang/jasa, dimana disebutkan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)”, ungkap I Gede Artha Wijaya selaku Direktur CV. Putra Bale Gede, sebagaimana dilansir dari suratkabarbali.com.** (Donny/anw)











