Ket. Foto: Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH., MAP., C.Med.,CLA, (tengah) diapit Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH., dan Anindya Primadigantari, SH., dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum, saat diwawancara, Senin siang, 6 September 2021.
Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | I Gusti Ayu LW (45) yang diduga bekerjasama dalam kasus pelecehan seksual yang dialami keponakannya IA (17) yang dilakukan oleh suaminya Wid (46) mendapat perhatian serius dari Advokat kondang Togar Situmorang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum di Denpasar. Bersama timnya, Togar Situmorang berjuang membebaskan terdakwa I Gusti Ayu LW karena sesuai pengakuannya apa yang disangkakan telah bekerjasama dengan terdakwa Wid yang melakukan persetubuhan dengan IA yang tiada lain keponakan kandungnya itu tidak benar.
Menurut Togar Situmorang,” dalam kasus ini kami akan ajukan keberatan terhadap tuntutan Jaksa yang mendakwa klien kami telah bekerjasama dengan suaminya untuk bersetubuh dengan korban IA. Adalah hal aneh kalau klien kami yang nota bene Tante kandung si korban berbuat seperti yang dituduhkan itu. Karena ketika kepergok saat mereka melakukan persetubuhan itu menurut pengakuan klien kami, ia bingung saat dia pulang dari pasar pada pagi itu memergoki suami dan keponakannya sedang melakukan hubungan intim di depan matanya. Sehingga ia mencubit kaki keponakannya itu karena merasa cemburu dan sakit hati terhadap apa yang dilihat di depan matanya sendiri bahwa keponakannya sedang melakukan persetubuhan dengan suaminya itu. Dan saat diketahui, persetubuhan itu sudah terjadi untuk ketiga kalinya,” papar Togar Situmorang didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH., dan Anindya Primadigantari, SH., saat ditemui media ini di kantornya, Senin (6/9/2021).
Lanjut Togar Situmorang,” saat itu, saking kesalnya, I Gusti Ayu LW ini menangis di kamar mandi. Kemudian didatangi suaminya sembari membujuk dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sayangnya klien kami tidak melaporkan perbuatan bejat suaminya baik ke orang tua dan keluarganya maupun ke Kepolisian. Ini dimaklumi karena hal ini merupakan aib keluarganya. Ini yang menjadi pertimbangan klien kami saat itu,” ucap Togar.
Persidangan kasus ini akan memasuki sidang kedua pada Selasa tanggal 7 September 2021. Tim kuasa hukum telah menyiapkan upaya hukum demi meringankan hukuman bagi terdakwa II, I Gusti Ayu LW asal Bangli ini sembari mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan ibu 3 anak dari buah perkawinan terdahulu sebelum nikah siri dengan Wid, adalah selaku tiang keluarga. Apabila ibu penjual nasi Jinggo ini terus dipenjara maka anak-anaknya akan terlantar.
“Dan untuk persidangan kedua besok Selasa 6 September 2021, di samping kami akan mengajukan keberatan, kami juga akan permohonan penangguhan tentu dengan jaminan dari kakak kandung terdakwa bahwa dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti l,” jelas Togar.
Sementara itu, terkait dengan adanya kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak antara I Gusti Ayu LW dengan keluarganya setelah ditahan, hal ini lah yang menjadi pertimbangan kuasa hukum untuk
memperjuangkan keadilan bagi terdakwa II ini.
“Nah ibu terdakwa II yang didakwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang mana ancamannya sama dengan orang yang melakukan, seperti Terdakwa I dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Karena itu kami keberatan terhadap tuntutan ini. Apalagi saat di-BAP hingga kasus ini P-21 yang bersangkutan tidak didampingi kuasa hukum. Lagi pula tuntutan Jaksa ini kami anggap lemah karena menerima kasus ini dari kepolisian tanpa memahami duduk persoalan sebenarnya peran terdakwa II,” tegas Anindya Primadigantari, SH., menambahkan.
Disebutkan, meski sudah ada surat perdamaian yang dibuat antara keluarga korban dengan Terdakwa 2 akan tetapi laporan lebih dulu masuk sehingga kasus ini terus berlanjut ke ranah pidana. “Adanya surat perdamaian ini tetap menjadi pertimbangan nantinya dalam proses persidangan. Jadi intinya adanya surat perdamaian ini adalah jalan yang bisa meringankan hukuman bagi Terdakwa 2. Dan kenapa I Gusti Ayu LW dikenakan pasal 55 karena ibu ini dihasut oleh suami untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai pada saat proses BAP penyidik. Karena saat itu tidak didampingi Penasihat hukum, apalagi ditekan oleh suaminya itu demi meringankan hukuman si suami seolah-olah terdakwa 2 yang menyuruh melakukan persetubuhan badan tersebut,” tutupnya sembari menerangkan bahwa kasus persetubuhan ini terjadi di kamar kosan I Gusti Ayu LW di bilangan Krobokan, Kuta Utara, Badung pada 28 Mei 2021.(BFT/DPS/Donny)











