BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat seorang anggota DPRD Manggarai Barat, Hasan dan seorang Tua Golo (tokoh adat) Nggoer, Sakarudin, menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum, Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H., menilai proses hukum yang berjalan terhadap Hasan dan tokoh adat Nggoer sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi atas sengketa tanah yang sejatinya bersifat perdata.
Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., secara tegas meminta penyidik Polres Manggarai Barat menghentikan proses hukum terhadap kedua orang tersebut. Ia menilai tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak berdasar.
“Menurut kami, tidak ada yang dipalsukan. Karena itu tidak ada pidananya. Kalau tidak ada pidana, maka ini adalah bentuk kriminalisasi. Kami minta penetapan tersangka segera dicabut,” ujar Edi Hardum, Selasa (7/4/2026).
Peran Hasan Dipersoalkan
Edi menjelaskan, keterlibatan Hasan dalam perkara ini sebatas membantu Sakarudin menyusun surat keberatan atas tanah yang sedang disengketakan. Ia menegaskan, seluruh isi surat tersebut berasal dari Sakarudin sebagai pemilik kepentingan.
“Sebagai kuasa hukum, saya hanya membantu menuangkan konsep ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan mengetiknya. Sakarudin sendiri hanya lulusan SD. Jadi di mana letak pemalsuannya?” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak keliru dalam menerapkan pasal-pasal pemalsuan dalam hukum pidana, karena hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Dinilai Sengketa Perdata
Lebih jauh, Edi menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan merupakan sengketa perdata terkait hak atas tanah, bukan tindak pidana.
“Jangan membawa kasus perdata ke ranah pidana dengan tujuan menguasai tanah. Kami melihat ada indikasi ke arah sana,” katanya.
Ia menambahkan, surat keberatan yang dibuat Sakarudin dan disampaikan kepada notaris merupakan langkah hukum perdata untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaimnya.
Dugaan Taktik Tekanan
Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H., juga menduga penetapan tersangka terhadap Hasan dan Sakarudin merupakan bagian dari strategi pihak tertentu untuk menekan agar surat keberatan tersebut dicabut.
“Kalau surat keberatan dicabut, maka pihak lain akan lebih mudah menguasai tanah. Kami sudah menyarankan kepada Sakarudin dan Hasan agar surat tersebut tidak dicabut karena tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Minta Atensi Kapolda dan Kapolri
Edi mendesak Kapolda NTT dan Kapolri untuk turun tangan memonitor penanganan kasus ini. Ia menilai, penetapan tersangka tanpa dasar kuat justru dapat merusak citra institusi kepolisian.
“Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat, ini berbahaya bagi citra Polri dan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa jajaran pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda NTT telah melakukan gelar perkara independen dan menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Rekomendasinya adalah penghentian penyidikan melalui SP3. Saya kira itu langkah yang tepat,” katanya.
Versi Kepolisian
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penetapan tersangka terhadap Hasan dan Sakarudin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/4/2026) terkait dugaan pemalsuan surat keberatan yang dibuat pada 12 Januari 2026 dan dikirimkan kepada seorang notaris.
Menurut Lufthi, surat tersebut diduga digunakan untuk menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
“Dalam klaimnya, tersangka menyebut lahan hanya seluas 4 hektar dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun hasil penyelidikan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektar sesuai sertifikat yang sah,” jelasnya.
Polisi juga menyebut para tersangka mengetahui status tanah sejak awal, termasuk pernah terlibat dalam proses pengukuran lahan.
“Tersangka ikut menandatangani daftar hadir saat pengukuran,” tambahnya.
Perdebatan Pidana vs Perdata
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum tetap berpendirian bahwa pernyataan kepolisian justru menguatkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait batas tipis antara sengketa perdata dan penegakan hukum pidana dalam konflik agraria di daerah. Publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah akan melanjutkan proses hukum atau menghentikannya sesuai rekomendasi pengawasan internal.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)









