Denpasar, BERITAFAJARTIMUR.COM
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK PGRI 3 Denpasar hari ini, Senin (9/7) mulai dilaksanakan. Pelaksanaan MPLS diikuti sebanyak 794 siswa. Acara ini berlangsung di halaman sekolah setempat dibuka oleh Kepala Sekolahnya Drs. I Nengah Madiadnyana, M.M.
Kepada sejumlah awak media Nengah Madiadnyana mengucapkan rasa syukurnya karena penerimaan siswa di sekolah yang dipimpinnya mencapai target.
“Kami bersyukur atas dukungan semua pihak, teman-teman media, masyarakat umum dan para orang tua siswa yang mempercayakan SMK PGRI 3 Denpasar untuk mendidik dan membina putra-putrinya,”terangnya.
Sebagai bukti kepercayaan masyarakat akan lembaga pendidikan kejuruan yang memfokuskan diri dalam bidang pendidikan kepariwisataan dengan program keahlian Perhotelan dan Jasa Boga pada tahun ini tidak kurang dari 1500-an calon siswa telah mendaftar, namun hingga menjelang MPLS ada 809 siswa mendaftar ulang. “Namun ada beberapa yang mengundurkan diri sehingga jumlah akhir yang mengikuti MPLS adalah 794. Kami tidak menahan siswa yang mengundurkan diri malahan kami mendorong,”jelas Madiadnyana.
Ikrar Anti Kekerasan
MPLS menurut Drs. Nengah Madiadnyana, MM, dasar hukumnya adalah Permen 18 tahun 2018 untuk menggantikan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang mengesankan motif balas dendam dari kakak-kakak kelasnya.
“Dengan adanya pergantian sistem MOS dengan MPLS diharapkan kekerasan yang terjadi di masa lalu tidak akan terjadi lagi. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan MPLS yang dikendalikan langsung oleh para pendidik, sedangkan siswa hanya sebagai pendukung saja,”tegas Madiadnyana.

MPLS ini akan berlangsung dari tanggal 9 – 11 Juli 2018. Materi yang diberikan berupa pengenalan lingkungan sekolah, pendidikan karakter, masalah narkoba, masalah ketertiban dan keamanan khususnya yang berkaitan dengan masalah lalu lintas. “Disaat penutupan MPLS akan dibacakan “ikrar anti kekerasan” seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. Ikrar ini harus dipatuhi oleh semua siswa SMK PGRI 3 Denpasar. Jika pelanggarannya ringan maka akan diberi pembinaan. Namun apabila pelanggarannya menyangkut kasus hukum maka kita serahkan kepada pihak berwenang. Apabila telah diproses dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sudah dapat dipastikan yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah,”pungkasnya. //don










