LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Aksi dua wisatawan asing yang melakukan freestyle motor di jalan raya Labuan Bajo kembali menambah deretan perilaku turis yang meresahkan warga.
Peristiwa yang terekam kamera ponsel dan viral di media sosial itu terjadi di Jalan Mgr. Van Bekkum, salah satu jalur yang cukup padat di pusat Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam video berdurasi beberapa detik tersebut, terlihat seorang pengendara motor melakukan wheelie mengangkat roda depan sambil memacu motornya di tengah arus lalu lintas yang sedang ramai. Aksi itu tak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lain yang melintas.
Viralnya video tersebut mendorong jajaran Satlantas Polres Manggarai Barat, Satintelkam, serta Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo untuk melakukan penelusuran cepat terhadap identitas pelaku.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada Selasa (9/12/2025). Setelah melakukan pelacakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (10/12).
“Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka adalah warga negara Inggris,” jelas AKP Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (11/12) siang.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya kepada penyidik, kedua turis itu mengaku melakukan aksi freestyle hanya untuk bersenang-senang dan mencari sensasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan freestyle semata-mata untuk gaya-gayaan dan mencari perhatian,” ujarnya.
Meski begitu, polisi tetap memberikan tindakan tegas berupa teguran keras dan kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya juga diminta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami minta mereka membuat video permintaan maaf agar menjadi edukasi bagi wisatawan lain,” tambahnya.
AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle di jalan umum merupakan pelanggaran serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 105 mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan demi terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas,” kata dia.
Ia juga mengutip Pasal 106 yang menegaskan bahwa pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian. Aksi wheelie, stoppie, hingga burn out jelas merupakan tindakan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Tak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, AKP Supartha menegaskan bahwa aturan lalu lintas Indonesia mengikat seluruh orang yang berada di wilayah hukum Indonesia, termasuk wisatawan mancanegara.
“UU ini berlaku untuk semua pengguna jalan tanpa memandang kewarganegaraan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum Indonesia,” tegasnya.
Menutup keterangannya, AKP Supartha kembali mengingatkan masyarakat baik lokal maupun wisatawan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Jalan raya digunakan oleh banyak orang. Jangan kebut-kebutan dan jangan melakukan aksi berbahaya seperti freestyle. Itu sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Labuan Bajo, sebagai destinasi wisata premium, tetap memerlukan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)





