Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Gakkum KLHK Tangkap 6 Pelaku Pengeboman Ikan di Taman Nasional Komodo

beritafajar by beritafajar
29 Agustus 2022
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Gakkum KLHK Tangkap 6 Pelaku Pengeboman Ikan di Taman Nasional Komodo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) |
Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), berhasil menangkap dan mengamankan 6 orang pelaku pengeboman ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional (TN) Komodo, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Pelaku AR (29), 2 (20), RA (18), A (27), J3 (25), dan I (22) berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Ke-6 pelaku ditangkap saat mencari ikan dengan bom rakitan di perairan Loh Letuho, Kawasan TN Komodo.

Ke-6 pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa 1 perahu motor, 22 botol kaca berisi bubuk peledak, 7 rangkaian bom yang siap diledakan, 13 detonator, 1 kompresor, dan 78 kotak korek api kecil.

Terkait dengan penindakan terhadap pelaku pengeboman ikan dan perusakan TN Komodo, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa perusakan Kawasan TN Komodo merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

“Saya sudah meminta kepada penyidik KLHK untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal dan pensuplai bahan peledaknya,” tegas Ridho Shani.

Penanganan kasus ini sambung Ridho akan menerapkan pidana berlapis (multidoor) agar hukuman maksimal dan ada efek jera.

“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dan terus meningkatkan intensitas pengamanan Kawasan TN Komodo,” sambung Ridho Sani.

Rasio Sani menambahkan, Pengamanan kawasan TN Komodo menjadi prioritas kami. Tidak ada negara lain yang memiliki ekosistem yang unik dan potensi wisata seperti TN Komodo. Keindahan taman laut dan pantainya, serta habitat dari satwa eksotik komodo yang hanya ada satu-satunya di dunia, ada di sini.

“Kawasan dan warisan dunia “Seven Wonder’ yang ada ini harus kita jaga dari tindakan perusakan. Keutuhan dan kelestariannya Kawasan ini menjadi perhatian dunia” harap Ridho.

Sementara itu, Tagiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa penegakan hukum pidana berlapis dalam penanganan kasus ini menggunakan 2 (dua) undang-undang, dimana Penyidik Balai Gakkum akan menjerat pelaku pengeboman ikan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara maksmimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” tegas Tagiuddin.

Selanjutnya, Penyidik Polres Manggarai Barat akan menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdeliike Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR.8 Tahun 1948, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Kronologi Penangkapan:

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat dan segera Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melaksanakan operasi senyap untuk menangkap pelaku. Tim akhirnya menemukan perahu motor mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar perairan Loh Letuho. Tim memantau dan kemudian mencoba mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 09.14 WITA, tim mendengar suara ledakan dan melihat semburan air akibat ledakan bom ikan.

Pada saat pelaku menyelam mengambil ikan, tim segera menangkap pelaku. Selanjutnya, tim membawa seluruh pelaku beserta barang bukti ke Pos Resort Loh Wenci Balai TN Komodo untuk meminta keterangan awal. Untuk sementara, seluruh pelaku diamankan di Kapal Patroli Badak Laut 301 sambil diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

Pit Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai TN Komodo periode 2010-2015, menyampaikan bahwa penanganan permasalahan pengambilan atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peledak di kawasan TN Komodo harus ditangani secara bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat, merumuskan alternatif peningkatan ekonomi dan metode pengambilan hasil laut yang ramah lingkungan dan lestari harus menjadi prioritas disamping upaya penindakan yang saat ini dilakukan.

Rasio Ridho Sani menambahkan guna meningkatkan pengamanan Kawasan TN Komodo,

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama dengan Balai TN Komodo, serta mengintensifkan Pos Gakkum KLHK di Labuan Bajo,” katanya.

Penegakan hukum pidana berlapis, melalui Penyidikan bersama yang dilakukan Penyidik KLHK dan Penyidik Polres Manggarai Barat, merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan akibat dampak pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, Polres Manggarai Barat dalam penanganan kasus ini,” tutup Rasio.

Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Untuk diketahui, dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 438 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (BFT/LBJ/Yoflan).

Previous Post

Wujudkan Polri yang Presisi, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sosialisasikan Aplikasi Dumas Presisi

Next Post

Kapolda bersama Gubernur Bali dan Pangdam/IX Udayana Sambut Kedatangan Wapres RI

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolda bersama Gubernur Bali dan Pangdam/IX Udayana Sambut Kedatangan Wapres RI

Kapolda bersama Gubernur Bali dan Pangdam/IX Udayana Sambut Kedatangan Wapres RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

7 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

7 Mei 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

6 Mei 2026

Recent News

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

Walkot Jaya Negara Pimpin Apel Hut Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran

7 Mei 2026
Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Denpasar Education Festival 2026

7 Mei 2026
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

7 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi Bersama Media Dorong Transparansi Informasi Publik

6 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur