Karangasem, Berita Fajar Timur.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Kajian Masalah Sosial (LKMS) meminta pelaku usaha Galian C di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung harus mematuhi dan menghormati himbauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Apabila aktivitas Galian C ini dibiarkan, akan menimbulkan kebingungan di masyarakat yang terdampak langsung, khususnya yang berada di KRB dalam radius 8-10 kilometer karena mereka dihimbau mengungsi tetapi orang lain justru memasuki daerah bahaya,” kata Ketua LSM LKMS Bali Lanang Sudira di Karangasem, Sabtu (16/12).
Ia mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem maupun Provinsi Bali untuk mempertegas himbauan tersebut agar mencegah adanya korban jiwa.
Sesuai himbauan PVMBG hingga Sabtu (16/12), pukul 12.00-18.00 Wita, tetap menghimbau masyarakat disekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada/tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 8 kilometer dari kawah Gunung Agung.
Ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timur laut dan Tenggara-Selatan-Barat daya sejauh 10 kilometer dari kawah Gunung Agung.
Zona Perkiraan Bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual/terbaru.
PVMBG juga mempertegas Level IV (Awas) hanya berlaku pada radius 8-10 kilometer, di luar area tersebut masih tetap Aman dan aktivitas dapat berjalan Normal.
“Rekomendasi itu sudah sangat jelas, Masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar KRB, termasuk galain C yang terpantau masih ada yang nantinya bisa menghambat jalur evakuasi warga apabila sewaktu-waktu terjadi erupsi Gunung Agung,” harap Sudira dengan Sekretaris LSM LKM S I Gusti Ngurah Widia Atmaja.
Menurutnya, aktivitas Galian C itu, harus ditutup sementara waktu di KRB hingga status Gunung Agung kembali normal.
Himbauan itu juga sempat disampaikan Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana ketika melakukan pantauan ke Karangasem beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga (DPD) Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Karangasem Nyoman Rauh menambahkan, aktivitas tersebut juga telah menimbulkan kecemburuan sosial.
“Untuk itu, saya mengharapkan masalah ini agar menjadi perhatian serius agar tidal memicu menambah adanya krisis sosial kepada pengungsi yang merasa dirugikan,” kata Rauh.
Selain itu, adanya dugaan legalitas galian C yang belum berizin diberikan kewenangan pemerintah yang menagtur sehingga tidak merugikan negara, daerah dan warga setempat.
Menurutnya, warga hanya menilai tidak ada keadilan atas lambatnya penanganan polemik aktivitas galian C.
“Warga wajar sangat kecewa sangat peduli dengan keselamatan jiwa yang utama itulah masyarakat cerdas dan jujur yang tidak mengutamakan dirinya sendiri,” tegasnya.
Sepatutnya pemerintah mampu mengawal amanat tersebut karena dikhawatirkan apabila yang membandel tidak ditindak tegas maka masyarakat yg sebelumnya mematuhi himbauan pemerintah akan ikut membandel.
Biasanya korban timbul dari ketidak patuhan masyarakat kepada himbauan pemerintah maupun ketidak tegasan aparat kepada yang membandel.
“Tidak ada korban jiwa saja pemberitaan seakan Pulau Bali secara keseluruhan luar biasa mencekamnya apalagi sampai ada korban jiwa sungguh kita tidak bisa bayangkan dampak pemberitaannya nanti,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali khususnya dengan penuh kesadaran bahu membahu menjaga ucapan dan lisan kita agar Pulau Dewata tetap kondusif. (Tim)












