BERITAFAJARTIMUR.COM (Kupang) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi 100 ribu tenaga kerja rentan di wilayah NTT.
Peluncuran program ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan Melki-Johni, dan kegiatan peluncuran ini berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur untuk menjadikan seluruh masyarakat NTT sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan serta memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam Dasacita ke-4, Sejahtera Bersama, kami bertekad memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Gubernur menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebuah program, melainkan hak dasar setiap pekerja. Ini menjadi pondasi yang memberikan rasa aman, ketenangan, dan kepastian bagi mereka yang setiap hari berkontribusi membangun bangsa.
Menurut data yang disampaikan, NTT memiliki sekitar 1 juta pekerja informal, namun hanya sekitar 13 persen atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini.
Sebagai langkah konkret, Pemprov NTT tengah memproses Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memperkuat instruksi gubernur sebelumnya untuk mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa, dan sektor informal lainnya.
Gubernur Melki menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai.
Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan memiliki keberanian dan stabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Oleh karena itu, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung 100 ribu pekerja rentan selama lima tahun ke depan agar tercover BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Program ini memastikan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia. Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan.
Hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan,” pungkas Gubernur Melki.(Reporter: Ardi)









