Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Pemerintah & Legislatif

Pembukaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar

beritafajar by beritafajar
22 Juli 2025
in Pemerintah & Legislatif
0
Pembukaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ket. Foto: Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7).

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7).

Tampak Hadir pula dalam pembukaan sidang tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, dan kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan adil, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rancangan Peraturan Daerah disusun berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan mencakup beberapa poin penting sebagai tindak lanjut hasil evaluasi diantaranya terkait penyesuaian terhadap penormaan dalam muatan pasal, pemberian kemudahan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mendukung iklim usaha dengan mempertimbangkan peran serta pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik, penegasan nomenklatur objek pajak reklame serta penambahan beberapa ketentuan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut merupakan bentuk harmonisasi regulasi agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

“Kami menyadari bahwa dalam implementasi Peraturan Daerah  Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat dinamika, termasuk kebutuhan penyesuaian norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Perubahan ini, kami telah berupaya mengakomodasi hasil evaluasi dengan tetap menjaga substansi yang dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah”, ujar Arya Wibawa.

Untuk itu diharapkan proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Denpasar.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar yang selama ini telah menjalin sinergi erat dengan Pemerintah Kota. Harapan kami, pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” imbuhnya. (BFT/DPS/ays).

Previous Post

Wawali Arya Wibawa Resmikan Kopdes Tegal Harum, Selaras Program Nasional 80.000 Kopdes Merah Putih

Next Post

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tegaskan Komitmennya untuk Menjadikan Masyarakat NTT Peserta BPJS Aktif

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tegaskan Komitmennya untuk Menjadikan Masyarakat NTT Peserta BPJS Aktif

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tegaskan Komitmennya untuk Menjadikan Masyarakat NTT Peserta BPJS Aktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

21 April 2026
Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

21 April 2026
Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

21 April 2026
PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

21 April 2026

Recent News

Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

21 April 2026
Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

21 April 2026
Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

21 April 2026
PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

21 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur