KUPANG-BERITAFAJARTIMUR.COM | Polemik tata kelola lahan parkir di kawasan Waterfront Labuan Bajo memasuki babak baru. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena, akhirnya angkat suara dan memastikan bahwa pemerintah provinsi tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk merespons dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara di kawasan strategis tersebut.
Melki mengungkapkan bahwa dirinya bersama Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sedang melakukan pembahasan intens terkait keterlibatan pihak ketiga, PT Stellar Surabaya, dalam pengoperasian parkir yang kini menyeret nama KSOP Labuan Bajo.
“Ini tadi kami lagi dengan Pak Edi (Bupati Manggarai Barat) lagi mau bahas,” ujar Melki singkat, Minggu, 21 Desember 2025.
Meski terkesan berhati-hati, pernyataan gubernur menegaskan adanya atensi tingkat provinsi terhadap persoalan yang kian memantik sorotan publik dan ketidakpuasan masyarakat.
Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Polisi
Aduan resmi terhadap PT Stellar Surabaya sebelumnya dilayangkan oleh aktivis kebijakan publik, Ladis Jeharun. Ia melaporkan dugaan ketidaksesuaian tata kelola aset serta potensi pelanggaran peraturan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis pagi.
Ladis menyoroti absennya kejelasan dasar hukum kerja sama antara KSOP Labuan Bajo dan PT Stellar Surabaya. Ia menilai pengelolaan parkir tersebut minim transparansi, terutama menyangkut: setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
skema kontribusi kepada Pemerintah Daerah, serta ketaatan terhadap UU Pelayaran dan UU HKPD.
Menurutnya, penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara jika dibiarkan tanpa pengawasan dan sanksi tegas.
Parlemen Angkat Suara: Desak Penyidikan Transparan
Desakan publik kian menguat setelah DPRD Kabupaten Manggarai Barat turut bersikap. Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Isu Waterfront bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut potensi pendapatan negara dan daerah yang harus diselamatkan,” ujar Kanisius.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh elemen terkait, termasuk pimpinan KSOP Labuan Bajo dan manajemen PT Stellar, serta tidak ragu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan.
KSOP Klaim Sesuai Regulasi, Namun Berbanding Terbalik dengan Temuan Bapenda
Di tengah sorotan publik, Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai proses hukum di Polres.
Ia menekankan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur PNBP sesuai aturan pengelolaan aset negara.
Namun pernyataan tersebut tak sejalan dengan temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat.
Kepala Bapenda, Maria Yuliana Rotok, mengemukakan bahwa setiap aktivitas komersial parkir oleh pihak swasta di lahan negara berkewajiban menyetor pajak daerah sebesar 10 persen, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Pihak ketiga wajib membayar pajak ke Pemda. Sampai saat ini belum ada pajak parkir yang masuk ke kas daerah dari aktivitas tersebut,” tegas Maria.
Ia menambahkan, kerja sama infrastruktur di Waterfront merupakan skema penyewaan lahan murni, sehingga PT Stellar Surabaya berkedudukan sebagai wajib pajak daerah yang hingga kini diduga menunggak kewajiban.
Transparansi Dipertaruhkan
Polemik ini menyingkap persoalan lebih luas: tata kelola aset negara di kawasan wisata premium super prioritas.
Waterfront, yang seharusnya menjadi simbol keteraturan, modernisasi, dan integrasi pariwisata, justru terseret isu ketidakjelasan legalitas dan potensi kebocoran penerimaan negara.
Dengan gubernur turun tangan, laporan polisi bergulir, serta parlemen ikut memberi tekanan, publik kini menanti:
transparansi KSOP, klarifikasi PT Stellar,
serta kepastian hukum dari Polres Manggarai Barat.
Sebab, di balik lahan parkir yang nampak sederhana, tersimpan hak publik pendapatan daerah, pajak, dan akuntabilitas atas aset negara yang tak boleh diabaikan.
Dan di Labuan Bajo, kota gerbang pariwisata dunia, isu ini bukan sekadar parkir. Ini soal integritas. Soal pemerintahan yang bersih. Soal kepercayaan publik.(BFT/KOE/Red/Yoflan)












